Oleh: Dhanny Hamid Ustady
Ketahanan energi merupakan pilar penting bagi kedaulatan bangsa. Salah satu strategi yang layak diperkuat adalah kebijakan hilirisasi minyak mentah (crude oil), guna mengurangi ketergantungan impor dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Hilirisasi minyak mentah berarti membangun industri pengolahan dalam negeri, mulai dari kilang, petrokimia, hingga bahan bakar sintetis. Alih-alih mengekspor bahan baku mentah, Indonesia harus mampu mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi. Selain meningkatkan pendapatan negara, langkah ini juga akan membuka lapangan kerja dan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Secara regulasi, Indonesia telah menempatkan hilirisasi sebagai prioritas strategis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024. Keduanya menegaskan pentingnya penguatan struktur industri berbasis sumber daya alam.
Namun, kebijakan ini tidak boleh melupakan realitas di lapangan, khususnya terkait sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah seperti Blora, Bojonegoro, Aceh, dan Musi Banyuasin. Meski kontribusi produksinya relatif kecil, keberadaan sumur rakyat telah menjadi tulang punggung ekonomi lokal, menyediakan lapangan kerja, dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat.
Belajar dari Sumur Rakyat: Contoh Baik dari Desa Plantungan
Kita patut mencontoh upaya yang dilakukan BUMDes Sumber Alam Agung Abadi di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Endang dan suaminya, Ahmad Hanafi, mereka mendedikasikan diri secara total dalam mengelola potensi sumur rakyat untuk kesejahteraan warga. Melalui inovasi dan kerja keras, mereka berhasil menciptakan model pengelolaan berbasis masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Urgensi Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Sayangnya, karena belum terintegrasi dalam sistem perizinan resmi, aktivitas sumur rakyat kerap dianggap ilegal. Hal ini menciptakan dilema yang harus diselesaikan secara humanis dan progresif. Melegalkan dan meregulasi sumur rakyat dalam koridor hukum yang berlaku adalah langkah strategis yang mendesak.
Sebetulnya, kerangka hukum sudah tersedia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 9 dan 10) membuka ruang kerja sama antara masyarakat dengan BUMN atau badan usaha pemegang Wilayah Kerja (WK).
Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 memungkinkan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat melalui kemitraan dengan BUMN, khususnya PT Pertamina.
Permen ESDM No. 22 Tahun 2016 juga mendorong pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri.
Namun, implementasi di lapangan masih membutuhkan terobosan, terutama dengan melibatkan sektor swasta profesional di bidang migas, seperti yang telah dilakukan PT Tri Wahana Universal di Bojonegoro dengan konsep Mini Oil Refinery Plant (Kilang Minyak Mini).
Rekomendasi Langkah ke Depan
Agar hilirisasi berjalan optimal dan sumur rakyat mendapat tempat yang layak, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
1. Penetapan Zonasi Resmi dan Pendataan Sumur Rakyat: Pemerintah daerah, bekerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, perlu menetapkan zonasi sumur tua, melakukan pendataan, serta memberi pendampingan profesional sesuai standar regulasi keselamatan migas. Payung hukum yang jelas akan mencegah konflik di lapangan.
2. Pembentukan Koperasi atau BUMDes sebagai Wadah Legal Masyarakat: Koperasi atau BUMDes dapat menjadi mitra resmi BUMN maupun perusahaan migas swasta profesional dalam pengelolaan sumur rakyat secara legal dan profesional.
3. Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Teknis: Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan efisiensi produksi perlu diawasi ketat oleh instansi terkait agar pengelolaan berjalan aman dan berkelanjutan.
Mewujudkan Kedaulatan Energi dari Akar Rumput
Pendekatan ini bukan hanya soal legalisasi, melainkan integrasi sumur rakyat ke dalam rantai pasok industri nasional. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama.
Namun, kebijakan seperti ini menuntut keberanian politik, regulasi yang tegas, serta sinergi antarlembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hanya dengan kemauan politik yang kuat, problematika migas dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Saya, mewakili masyarakat, berharap Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani mendukung penuh langkah ini. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi spesifik, seperti Undang-Undang dan Peraturan Presiden, yang memungkinkan sektor swasta skala kecil-menengah ikut berperan dalam hilirisasi migas melalui pengembangan kilang mini dan sejenisnya.
Kedaulatan energi yang tumbuh dari bawah, oleh rakyat, dan untuk rakyat adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia.