KETAPANG – Menindaklanjuti pertemuan pada 8 Mei 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, serta agenda lanjutan pada 22 Mei 2025 di Kecamatan Kendawangan, sejumlah pihak menilai bahwa hasil kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam notulen rapat di Ketapang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Seriam, Ujang Hamdan; Camat Kendawangan, Adi Kusuma; pihak perusahaan PT Guna Karya Sentosa (GKS); dan Ketua Koperasi Fajar Mandiri.
Susianto, yang biasa disapa Anto, selaku pemilik lahan sekaligus penerima kuasa dari masyarakat, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT GKS. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan sebelumnya menyatakan kesiapannya membawa Berita Acara (BA) penyerahan lahan masyarakat, namun ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut pada pertemuan yang telah disepakati.
“Begitu juga dari pihak Koperasi Fajar Mandiri, mereka tidak bisa menunjukkan SK Bupati terkait 1.588 KK tersebut,” ujar Anto.
Ia menambahkan bahwa dirinya merasa kecewa karena baik perusahaan maupun koperasi dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pihak perusahaan sempat meminta pertemuan lanjutan pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, sangat disayangkan, pihak PT GKS justru tidak hadir pada tanggal yang mereka usulkan sendiri.
“Kami sangat berharap permasalahan ini segera mendapat titik terang. Masalah ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian, seolah-olah hak masyarakat terkait lahan ini diabaikan begitu saja,” ucap Susianto.
Anto menegaskan bahwa pihaknya bukan sedang mengajukan atau menambah Calon Petani Calon Lahan (CPCL) baru, melainkan mempertanyakan mengapa dari tahap 1 sampai tahap 5, lahan masyarakat tidak dimasukkan dalam SK Bupati.
“Saya pribadi dan masyarakat sudah mentaati peraturan yang dikeluarkan Pemda. Sesuai aturan, masyarakat yang menyerahkan lahannya ke perusahaan wajib menjadi anggota petani,” kata Anto.
Ia juga menyebut, “Untuk mendapatkan CPCL itu harus sesuai dengan Permentan No. 98. Namun sejak 2019 hingga kini, PT GKS dan Koperasi Fajar Mandiri selalu menghindar, seolah-olah mereka merasa benar.”
Yang membuatnya semakin kecewa, lanjut Anto, adalah sikap pengurus koperasi dan perusahaan yang dinilai tidak menghargai undangan dari instansi pemerintah.
“Instansi pemerintah selalu diabaikan, dan mereka tetap bersikap santai. Seharusnya, jika sudah beberapa kali seperti ini, mesti ada sanksi. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan terhadap instansi pemerintah yang menangani persoalan ini,” tutup Anto, penerima kuasa dari masyarakat.
(Sukardi)





