Seorang Remaja di Delta Pawan Ketapang Perkosa Anak Usia 7 Tahun Gara-Gara Sering Nonton Film Porno

KETAPANG – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan Polres Ketapang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan pelaku diduga dipengaruhi kebiasaan menonton film dewasa.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan buah kepada korban,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya melewati rumah pelaku yang merupakan tetangganya. Saat melintas, pelaku memanggil korban dengan modus menawarkan buah jambu di halaman rumahnya. Korban yang tidak curiga mendekat, lalu pelaku menarik korban ke dalam rumah dan melakukan perbuatan cabul.

Korban sempat menangis dan diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Setelah itu, korban disuruh pulang. Dalam keadaan menangis, korban bertemu ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut. Ayah korban bersama warga sekitar mencari pelaku yang kabur ke arah hutan di belakang rumahnya.

“Ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delta Pawan. Bersama warga, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya,” kata AKP Drajat.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang dipengaruhi sering menonton konten film dewasa. Barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian juga diamankan di Mapolres Ketapang.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang. Pelaku yang masih berstatus anak akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Korban mendapat pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang guna pemulihan kondisi mental dan emosional.

“Kita tidak bisa mengabaikan dampak akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital dan menciptakan lingkungan aman bagi anak,” tutup AKP Drajat. (Sukardi)