KETAPANG – Kepala Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Lukas Perno, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan surat yang beredar mengenai permohonan pembukaan lahan oleh PT Budidaya Agro Lestari (BAL), anak perusahaan Minamas Group.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa dukungan dari pihak desa hanya diberikan untuk pengajuan HGU (Hak Guna Usaha) guna kepentingan kebun plasma masyarakat, bukan untuk kebun inti milik perusahaan, ujarnya pada Jumat (20/6/2025).
“Saat itu, kami dari pihak desa hanya menyetujui pengajuan HGU untuk kebun plasma, sesuai kesepakatan awal bersama masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, justru yang diajukan adalah HGU untuk kebun inti perusahaan. Ini sangat bertentangan dengan komitmen awal,” tegas Lukas Perno kepada media.
Karena tidak sesuai dengan tujuan awal, Kepala Desa Pelanjau Jaya secara resmi membatalkan dukungan terhadap permohonan HGU tersebut. Pembatalan itu dituangkan dalam surat resmi bertanggal 19 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalimantan Barat, serta ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta, Kepala BPN Ketapang, Bupati Ketapang, dan seluruh unsur Forkopimda serta Forkopimcam Kecamatan Marau.
“Kesepakatan awal dibuat bersama antara pihak desa, camat Marau, dan DPD. Namun setelah kami telaah lebih lanjut dan mendengar aspirasi masyarakat, jelas bahwa arah permohonan HGU tersebut tidak sesuai harapan. Maka kami tegaskan, permohonan tersebut kami cabut,” ujar Lukas.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada proses GRTT (Ganti Rugi Tanah Terlantar) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi desa untuk menolak kelanjutan proses HGU.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi Desa Pelanjau Jaya dalam membela kepentingan masyarakat dan menjaga komitmen terhadap kesepakatan awal mengenai kebun plasma yang menjadi hak warga.
(Sukardi)





