Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Prof. Syahrul: Mahkamah Konstitusi Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

SURABAYA – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) kembali menambah jumlah guru besar. Kamis (3/7), Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Unitomo, yang dikenal sebagai Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan.

Pengukuhan ini menjadikan Syahrul sebagai guru besar ke-24 Unitomo. Acara berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Lantai 5 Gedung F, Kampus Unitomo, Jalan Semolowaru, Surabaya, dan dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. – yang juga merupakan istri Syahrul.

Hadir dalam acara ini Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) selaku badan penyelenggara Unitomo, para dosen, karyawan, serta praktisi dan akademisi hukum. Tak ketinggalan, mantan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD yang juga kakak kandung Siti Marwiyah turut hadir memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Syahrul menyampaikan keprihatinan atas sempitnya tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Pasal 74 Ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2003 yang hanya memberikan waktu 3 x 24 jam bagi pemohon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden. Selain itu, Pasal 78 juga membatasi MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutus perkara tersebut.

“Ini membuat hakim MK lebih fokus menghitung selisih suara daripada menggali proses terjadinya perolehan suara itu sendiri, padahal aspek tersebut lebih penting secara substantif,” ujarnya.

Syahrul menegaskan bahwa keterbatasan waktu telah menciptakan “hakim tak terlihat”, yaitu waktu itu sendiri, yang hanya mampu menghasilkan keadilan prosedural namun berpotensi mengabaikan keadilan substantif.

Ia menyarankan agar DPR segera merevisi undang-undang tersebut. Diusulkan agar masa pengajuan gugatan diperpanjang dari 3 hari menjadi 2 minggu, serta masa penyelesaian sengketa diperluas dari 14 hari menjadi 6–7 bulan. Menurutnya, perubahan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan yang ditetapkan oleh KPU.

“Kalau tidak diubah, Mahkamah Konstitusi akan terus dicap sebagai Mahkamah Kalkulator,” pungkas Syahrul.