Masyarakat Diimbau Waspada Hoaks, BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap JKN

SURABAYA – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah kepastian bahwa peserta JKN akan mendapatkan layanan rawat inap sesuai kebutuhan medis tanpa pembatasan hari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi jumlah hari rawat inap bagi peserta JKN. Menurutnya, keputusan mengenai durasi perawatan sepenuhnya berada di tangan tenaga medis berdasarkan kondisi kesehatan pasien.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Durasi perawatan ditentukan murni berdasarkan pertimbangan medis, bukan atas permintaan pasien. Pasien hanya akan dipulangkan jika telah memenuhi kriteria medis dan kondisinya stabil,” ujar Hernina di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap jenis penyakit memiliki standar penanganan masing-masing. Jika dokter menyatakan pasien masih memerlukan perawatan intensif, maka layanan tersebut tetap dijamin penuh oleh Program JKN.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tidak ada satu pun pasal yang membatasi durasi rawat inap bagi peserta. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu yang tidak sesuai fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen pelayanan terbaik bagi peserta,” tegasnya.

Guna memastikan kelancaran layanan, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hernina mengingatkan peserta JKN untuk tidak ragu menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) jika mengalami kendala di rumah sakit. Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat dilihat melalui poster yang tersebar di area rumah sakit.

Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui berbagai kanal resmi, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN.

“Kami juga siap melayani langsung di Kantor Cabang Surabaya, Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2,” tutup Hernina.