OJK Soroti Tren Positif Ekonomi Global dan Domestik di Paruh 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap solid di tengah dinamika global. Penilaian ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang berlangsung pada 30 Juli 2025 lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi global—termasuk Indonesia—mengalami revisi ke atas oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Koreksi positif ini didorong oleh sejumlah faktor yang memperkuat aktivitas ekonomi pada semester pertama 2025.

“Pertumbuhan ekonomi global membaik karena aktivitas ekonomi di semester I/2025 melampaui ekspektasi awal, tarif dagang AS yang lebih rendah dari perkiraan, membaiknya likuiditas global, serta dukungan dari kebijakan fiskal yang akomodatif,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (4/8).

Mahendra juga menyoroti meredanya tensi perang dagang seiring tercapainya kesepakatan tarif antara Amerika Serikat dan sejumlah mitra utamanya. Kondisi ini berdampak positif pada iklim ekonomi global.

“Indikator ekonomi global menunjukkan perbaikan yang lebih kuat dari ekspektasi. Kinerja manufaktur dan perdagangan dunia meningkat, begitu pula pertumbuhan ekonomi di negara utama seperti AS dan Tiongkok pada kuartal II 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasar keuangan global turut menguat seiring meningkatnya selera risiko (risk-on) investor, disertai penurunan volatilitas dan terus mengalirnya modal ke negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.

Sementara itu, dari sisi domestik, indikator permintaan masih terjaga. Hal ini tercermin dari inflasi yang tetap rendah dan pertumbuhan jumlah uang beredar yang menunjukkan tren meningkat.

“Namun, indikator sisi penawaran masih bervariasi. Neraca perdagangan mencatat surplus yang berkelanjutan dan cadangan devisa tetap tinggi, meski Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur masih berada di zona kontraksi,” imbuh Mahendra.

Lebih lanjut, ia menyoroti kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berhasil ditekan menjadi 19%—salah satu tarif terendah di kawasan.

“Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi daya saing Indonesia, terutama dibandingkan negara lain yang menghadapi tarif lebih tinggi dari AS,” pungkasnya.