Lilik Hendarwati Ingatkan Aturan Sound Horeg Tak Matikan Mata Pencaharian Warga

SURABAYA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran bersama yang mengatur penggunaan sound system, termasuk sound horeg. Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.

Menurut Lilik, aturan ini lahir dari niat baik pemerintah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya di lapangan dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan aturan dan dampaknya terhadap warga.

“Kita memahami bahwa suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan, bahkan membahayakan kesehatan pendengaran. Tetapi, sound horeg juga merupakan bagian dari ekspresi, hiburan, dan mata pencaharian sebagian warga,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system di wilayah Jawa Timur.

Beleid itu memuat empat poin utama, antara lain pembatasan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel, kewajiban uji kelayakan kendaraan (KIR) bagi pengangkut sound system, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat peribadatan, rumah sakit, ketika ambulans melintas, dan saat kegiatan belajar di sekolah.

Selain itu, penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Regulasi ini diterbitkan sebagai respons atas polemik sound horeg yang marak dibicarakan masyarakat.

Lilik menegaskan pentingnya aturan yang tidak mematikan kreativitas dan mata pencaharian warga. Ia mendorong adanya sosialisasi yang jelas, solusi transisi, serta ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas seni, dan masyarakat.

“Dengan dialog, kita bisa mencapai titik keseimbangan: ketertiban dan kenyamanan tetap terjaga, tanpa menghilangkan denyut kehidupan dan kreativitas warga Jawa Timur,” pungkasnya.