News  

Unitomo Teliti Perlindungan Hukum Remaja dari Risiko PayLater

SURABAYA – Prestasi membanggakan kembali diraih Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. Tim peneliti dosen Unitomo berhasil meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler Tahun Pendanaan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Penelitian tersebut mengangkat topik aktual berjudul “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja.” Tim dipimpin oleh Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dwi Cahyono, S.Kom., MT., serta Dr. Nurhayati, SE., MSA(HumBis), Ak., CA.

“Tujuan utama penelitian ini adalah merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi remaja pengguna PayLater, karena mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dr. Sri Astutik, (01/10/25) Rabu.

Penelitian menggunakan metode kuisioner, wawancara, netnografi, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan responden remaja usia 15–28 tahun di kota besar seperti Malang, Surabaya, dan Madiun.

Hasil survei menunjukkan 90,5 persen remaja mengetahui layanan PayLater, namun sebagian besar belum memahami ketentuan hukum maupun risiko finansial. Transaksi lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti belanja dan makanan dengan nominal di bawah Rp100 ribu.

Literasi terkait bunga dan denda masih rendah, diperparah dengan promosi digital yang agresif serta regulasi yang belum membatasi akses remaja secara memadai. Analisis netnografi juga mengungkap persoalan serius, mulai dari intimidasi penagihan, penyalahgunaan data pribadi, hingga jebakan utang berlapis yang berpotensi meningkatkan kredit macet.

Dalam FGD yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sejumlah rekomendasi muncul, di antaranya perlunya regulasi khusus, peningkatan edukasi literasi keuangan, serta pengawasan lebih ketat.

Iwan Dewanto dari PT. Indonada Multi Finance menilai aturan yang ada masih lemah. “OJK memang sudah memberi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta bagi pengguna PayLater. Namun syarat itu saja tidak cukup. Diperlukan sistem scoring dan verifikasi lebih ketat agar remaja tidak terjebak utang konsumtif,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, akademisi Unitomo Dr. Dudik Jaja Sidarta, S.H., M.Hum. menyoroti lemahnya perlindungan hukum. “Konsumen berhadapan dengan mesin sehingga legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan yang lebih tegas, baik preventif maupun represif,” jelasnya.

Faham Prasetyo, S.T. menambahkan, “Dalam perbankan ada scoring ketat untuk kredit, sedangkan PayLater hanya mengandalkan data dasar. Karena itu, bunganya lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 3,5 persen per bulan. Konsumen harus lebih bijak menggunakannya.”

Hal senada disampaikan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya memahami kontrak sebelum menggunakan layanan PayLater. “Banyak kasus gagal bayar dan penagihan tidak etis, padahal aturan sudah jelas melarang penyebaran data pribadi. Karena itu, remaja harus membaca perjanjian dengan cermat, memperkuat keamanan akun, serta segera bertindak bila terjadi gangguan,” ungkapnya.

Di akhir laporan penelitian, Dr. Sri Astutik menekankan pentingnya sinergi pemerintah, penyedia layanan, sekolah, dan keluarga dalam mendukung literasi hukum dan finansial remaja.

“Kami berharap penelitian ini menjadi masukan nyata bagi regulator dan penyedia layanan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif. Terima kasih kepada Kemdiktisaintek atas dukungan pendanaan serta LPPM Unitomo yang telah memfasilitasi penelitian ini. Semoga hasil riset ini memberikan kontribusi penting bagi perlindungan konsumen remaja khususnya dalam penggunaan PayLater,” pungkas Astutik.