Harapan Besar Alih Status PPPK Menjadi PNS Makin Menyala
Semangat juang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini semakin membara. Teten Nurjamil, Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), menyuarakan optimisme tinggi terkait terwujudnya cita-cita ini. Keyakinannya ini semakin menguat setelah adanya sinyal positif dari Presiden Prabowo Subianto mengenai alih status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS.
Perkembangan ini disambut baik oleh para PPPK, terutama guru dan dosen, yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Perjuangan ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh analisis mendalam mengenai kesesuaian profesi dan jenjang karier yang ideal bagi para tenaga pendidik.
Analisis Mendalam Kesesuaian Profesi Dosen dengan Status PNS
Pada akhir tahun lalu, tepatnya 24 Desember 2025, Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pembahasan mengenai alih status dosen PPPK ke PNS terus berlanjut. Kementerian Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Kemdiktsaintek) telah menyerahkan kajiannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Kajian tersebut secara spesifik menyoroti bahwa profesi dosen dinilai kurang cocok jika berstatus PPPK.
“Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang,” jelas Menteri Brian Yuliarto dalam sebuah forum diskusi santai bersama media pada Rabu (24/12).
Lebih lanjut, Menteri Brian mengemukakan argumen bahwa dengan status PPPK, karier dosen yang seharusnya dapat berkembang secara berjenjang berpotensi mengalami stagnasi. Hal ini tentu saja menjadi kekhawatiran besar bagi para dosen yang berdedikasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan riset.
Proses Penghitungan Anggaran dan Sinyal Positif dari Istana
Tidak berhenti pada analisis, pada hari yang sama, Sekretaris Kemdiktsaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa proses alih status 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB saat ini berada dalam tahap penghitungan anggaran. Kabar gembira lainnya adalah Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan sinyal positif terkait hal ini.
Rencananya, pada tahun 2026, Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi pengangkatan dosen PPPK di 35 PTNB menjadi PNS. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” tambah Togar Mangihut Simatupang, menekankan peran penting presiden dalam inisiatif ini.
Selama masa tunggu alih status ini, Menteri Brian menambahkan bahwa dosen PPPK akan tetap diberikan hak-hak yang setara dengan PNS. Hal ini menjadi angin segar bagi para dosen yang tengah menantikan kepastian status mereka.
Optimisme Teten Nurjamil: Guru dan Dosen Sejajar dalam Perjuangan
Menanggapi perkembangan positif ini, Ketua Umum P-PPPK RI, Teten Nurjamil, mengungkapkan keyakinannya yang semakin kuat bahwa alih status PPPK menjadi PNS akan segera terwujud. “Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga,” ujar Teten kepada awak media pada Rabu (31/12).
Teten Nurjamil berargumen bahwa guru dan dosen memiliki kedudukan profesi yang sejajar, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, menurutnya, tidak adil apabila hanya dosen PPPK yang dialihkan menjadi PNS sementara guru PPPK tertinggal.
“Jika hanya dosen PPPK yang dialihkan menjadi PNS, maka akan terjadi kecemburuan sosial, bahkan aksi demo besar-besaran PPPK,” tegas Teten.
Untuk menghindari potensi gejolak sosial tersebut, Teten menekankan pentingnya alih status PPPK ke PNS dilakukan secara merata, meskipun ia menyadari bahwa proses ini mungkin harus dilakukan secara bertahap. “Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas,” terangnya.
Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik yang berstatus PPPK, baik guru maupun dosen, dalam perjalanan mereka menuju status PNS yang didambakan. Perjuangan ini menjadi bukti nyata semangat kolektif para PPPK dalam memperjuangkan hak-hak profesional mereka demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.





