PDI Perjuangan Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Perampasan Hak Rakyat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai berlambang banteng moncong putih ini menilai usulan tersebut merupakan sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Lebih jauh lagi, PDIP berpandangan bahwa mekanisme tersebut berpotensi besar untuk menghilangkan hak politik fundamental rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka secara langsung.
Sejumlah partai politik lain memang telah menyuarakan dukungan terhadap opsi Pilkada tidak langsung, namun PDIP menegaskan konsistensinya untuk tetap memperjuangkan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat. Politikus PDIP, Guntur Romli, dalam pernyataannya menekankan komitmen partainya ini.
“Kami menghormati sikap partai lain, namun PDI Perjuangan tetap konsisten menginginkan Pilkada langsung, tidak melalui perwakilan di DPRD,” ujar Guntur kepada awak media pada hari Rabu (31/12).
Anggaran Bukan Alasan untuk Mengorbankan Hak Demokrasi
Guntur Romli secara spesifik menyoroti argumen efisiensi anggaran yang seringkali dikemukakan sebagai alasan utama untuk mendukung Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, argumen efisiensi ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa penghematan anggaran, betapapun pentingnya, tidak boleh dijadikan dalih untuk merampas hak dasar setiap warga negara dalam menjalankan proses demokrasi.
“Efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil hak politik rakyat,” tegas Guntur.
Inkonsistensi Elite dan Struktur Pemerintahan yang Gemuk
Lebih lanjut, Guntur Romli justru menyoroti adanya inkonsistensi di kalangan elite politik ketika berbicara mengenai isu efisiensi anggaran. Ia memberikan contoh nyata dengan menyebutkan bahwa struktur pemerintahan yang ada saat ini masih tergolong gemuk dan jauh dari semangat penghematan yang sesungguhnya.
“Kabinet saat ini juga gemuk, tidak ada efisiensi yang nyata,” ujarnya.
Menurut pandangannya, jika pemerintah benar-benar serius ingin mengimplementasikan efisiensi anggaran, langkah pertama yang seharusnya diambil adalah mengarahkan upaya penghematan pada pengurangan fasilitas dan biaya yang dinikmati oleh para elite pemerintahan. Hal ini dinilai lebih mendesak daripada mengubah mekanisme Pilkada yang secara langsung berdampak pada hak rakyat.
“Seharusnya efisiensi dimulai dari pemotongan fasilitas dan biaya para elite pemerintahan, bukan dengan mengkebiri hak politik rakyat,” cetusnya dengan nada prihatin.
Pilar Demokrasi Terancam Mundur ke Era Orde Baru
Guntur Romli juga secara gamblang menilai bahwa wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi yang serius. Ia menyamakan langkah ini dengan sebuah upaya “putar balik” arah demokrasi Indonesia, yang berpotensi mengembalikan kondisi politik ke masa sebelum era Reformasi.
“Menurut saya, Pilkada tidak langsung merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus putar balik demokrasi ke arah Orde Baru sebelum Reformasi,” urainya dengan tegas.
Waktu yang Tidak Tepat untuk Melempar Wacana Kontroversial
Selain itu, Guntur Romli berpendapat bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada ini sama sekali tidak tepat untuk dilemparkan ke ruang publik saat ini. Ia mengingatkan bahwa kondisi bangsa Indonesia masih diliputi oleh keprihatinan yang mendalam akibat berbagai bencana alam yang melanda sejumlah daerah.
“Apalagi saat ini masih dalam suasana prihatin, banyak bencana,” tuturnya, menekankan sensitivitas waktu dari wacana tersebut.
Lebih jauh lagi, ia menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengatur jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak masih akan berlangsung hingga tahun 2031. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi dari wacana perubahan mekanisme Pilkada yang dilontarkan saat ini. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi besar untuk melukai perasaan masyarakat yang sedang berjuang menghadapi berbagai tantangan.
“Pilkada, kalau dilihat dari putusan MK, masih akan berlangsung hingga 2031. Buat apa dilemparkan saat ini? Ini hanya akan semakin menyakiti perasaan rakyat,” pungkas Guntur Romli, menutup pernyataannya dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.





