Debat Gaji PPPK Paruh Waktu: Antara Harapan dan Realitas di Daerah
Fenomena gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan para tenaga honorer. Banyak dari mereka yang terkejut dan merasa kecewa ketika mengetahui besaran upah yang akan mereka terima, yang ternyata jauh dari ekspektasi awal. Sebagian besar menduga bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya akan mencapai separuh dari gaji PPPK penuh waktu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda, bahkan seringkali lebih minim.
Perbedaan Persepsi dan Realitas Upah
Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Seorang mantan tenaga honorer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu mengungkapkan rasa herannya dalam sebuah grup percakapan daring. “Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full waktu, eh ternyata jauh banget,” ujarnya, mencerminkan kekecewaan banyak rekannya.
Lebih lanjut, beberapa pihak menilai aturan mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu terkesan janggal. Meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), upah yang mereka terima seringkali tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. “Aneh penggajian PPPK paruh waktu nih. Gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. ASN tapi masih honorer. Gaji cuma 250 ribu,” keluh seorang eks honorer, menggambarkan ironi status ASN dengan upah yang sangat rendah.
Landasan Aturan dan Interpretasinya
Peraturan mengenai besaran upah PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Namun, perlu dicatat bahwa dalam keputusan tersebut, istilah yang digunakan bukanlah “gaji,” melainkan “upah.”
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.” Frasa “paling sedikit” dalam ketentuan ini memberikan ruang interpretasi bahwa upah yang diterima PPPK Paruh Waktu berpotensi lebih besar daripada honor yang mereka terima sebelumnya.
Kesenjangan Upah di Berbagai Daerah
Meskipun banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hanya segelintir daerah yang mampu memberikan upah setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Ketentuan dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 inilah yang menyebabkan besaran upah PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi antar daerah, bahkan menciptakan kesenjangan yang mencolok.
Contoh nyata dari kesenjangan ini terlihat pada perbedaan upah yang diterima PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta yang mencapai Rp5 hingga Rp12 jutaan, sementara di daerah lain, upahnya jauh lebih minim. Ada yang hanya menerima sekitar Rp1 jutaan, Rp500 ribu, dan bahkan tidak sedikit yang hanya mendapatkan upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Tuntutan Standarisasi dan Keadilan
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengonfirmasi bahwa kondisi gaji PPPK Paruh Waktu saat ini memang masih sangat bervariasi. Ia mengaku heran ketika dalam satu instansi dan bahkan untuk jenis formasi yang sama, besaran upah yang diterima bisa berbeda-beda.
“Saya dapat pengaduan teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu,” ujar Herlambang, menyoroti fakta yang terjadi di lapangan. Ia menekankan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar kesenjangan antara tenaga honorer tidak terjadi, baik di daerah yang sama maupun di daerah yang berbeda.
Herlambang berpendapat bahwa perlu adanya standar penggajian atau upah yang jelas bagi PPPK Paruh Waktu, mengingat beban kerja mereka yang seringkali setara dengan pegawai penuh waktu. “Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai,” ungkapnya, menggambarkan betapa jauhnya perbedaan tersebut.
Meskipun menyadari adanya kesulitan finansial yang dihadapi banyak Pemda dalam menggaji PPPK Paruh Waktu, Herlambang berharap agar upah yang diberikan tidak terlalu rendah. Ia menekankan pentingnya keadilan dan standar yang layak bagi para ASN, terlepas dari status paruh waktu mereka.





