Yusril: Pemerintah Sambut Masukan KUHAP-KUHP Baru

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai efektif per Jumat, 2 Januari 2026, menandai sebuah era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah menyatakan keterbukaan terhadap seluruh masukan dan evaluasi dari masyarakat sipil guna memastikan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.

Transisi Menuju Hukum Pidana Modern dan Berkeadilan

Pemerintah telah mengantisipasi masa transisi ini dengan menyiapkan berbagai perangkat pendukung, termasuk 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap dijunjung tinggi, yang berarti perkara yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan hukum lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut akan tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Pemerintah mengklaim bahwa KUHP dan KUHAP baru ini lebih berkeadilan dan modern, selaras dengan nilai-nilai Pancasila, dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya yang merupakan peninggalan era kolonial Belanda. Pemberlakuan aturan baru ini merupakan puncak dari proses reformasi hukum pidana yang telah digulirkan sejak era Reformasi 1998. Pergantian KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dianggap perlu karena tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia kontemporer.

KUHP yang baru secara fundamental mengubah pendekatan hukum pidana dari yang semula bersifat retributif (membalas) menjadi restoratif (memulihkan). Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri. KUHP baru ini juga berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa sanksi pidana diterapkan secara proporsional.

Respons Legislatif dan Harapan Baru

Menyikapi berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambutnya dengan penuh haru dan sukacita. Ia menyatakan bahwa dengan berlakunya kedua undang-undang ini, hukum di Indonesia memasuki babak baru, meninggalkan warisan sistem hukum kolonial Belanda dan Orde Baru. Hukum kini diharapkan tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana bagi rakyat untuk mencari keadilan.

Habiburokhman mengakui bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP ini seharusnya dapat terlaksana lebih awal, namun baru kini dapat terwujud setelah 29 tahun reformasi. Ia menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dianggap sangat reformis, pro Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan.

Sejarah Singkat Pengesahan

KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP baru disahkan oleh DPR pada 18 November 2025. Menteri Hukum saat itu, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHAP baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP, memastikan kesiapan baik hukum materiil maupun formil.

Proses penyusunan KUHAP ini diklaim telah melibatkan partisipasi publik, termasuk seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia melalui pertemuan daring. Secara umum, KUHAP terbaru ini menekankan pada perlindungan HAM, keadilan restoratif, serta memberikan kepastian dan perluasan objek praperadilan. Tiga poin utama ini diharapkan dapat menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri oleh sejumlah wakil ketua dan anggota dewan.

Sorotan Kritis dari Masyarakat Sipil

Meskipun demikian, koalisi masyarakat sipil, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru. Ketua YLBHI, M. Isnur, berpendapat bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih tertinggal. Laporan dari organisasi nirlaba independen seperti World Justice Project menempatkan hukum pidana Indonesia pada peringkat yang rendah dalam hal independensi aparatur, partisialitas, dan korupsi.

Temuan angka kekerasan, penyiksaan, kematian di tahanan, extrajudicial killing, bahkan pembunuhan oleh aparat, serta kriminalisasi yang berniat buruk (malicious investigation/prosecution) masih menjadi gambaran keseharian penegakan hukum pidana di Indonesia. Masyarakat sipil menilai KUHAP baru ini belum mampu mengatasi isu-isu tersebut, seperti penggeledahan, penangkapan, penyitaan barang, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang masih kerap terjadi atas dasar tafsir aparat.

YLBHI juga menyoroti proses pengesahan yang dinilai terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai. Minimnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) mengenai implementasi KUHAP baru, termasuk aturan turunan terkait keadilan restoratif, dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Hal ini berpotensi memicu masing-masing APH untuk membuat edaran atau panduan sendiri, seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dan Mahkamah Agung, sementara kepolisian masih dalam tahap ketidakpastian.

Terkait KUHP yang telah berlaku, masa transisi selama tiga tahun seharusnya diiringi dengan penyusunan tiga PP wajib: RPP Komutasi, RPP Living Law, dan RPP Pidana Tindakan. Namun, YLBHI mencatat bahwa aturan turunan ini belum sepenuhnya tersedia, termasuk implementasi pidana kerja sosial yang belum jelas. Ketidakadaan aturan turunan ini membuka celah bagi APH untuk melakukan penafsiran yang diskresional, yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

YLBHI mendesak Presiden Prabowo untuk segera mempersiapkan masa transisi secara matang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan. Proses penyusunan aturan turunan harus dilakukan secara partisipatif dan terbuka, melibatkan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru benar-benar dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *