Vonis Mati Koruptor Anggaran PUPR Nias Selatan Diperberat di Tingkat Banding
Medan – Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel yang merugikan negara pada periode 2018 hingga 2021.
Putusan banding ini secara signifikan mengubah vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Kenaikan hukuman ini mencerminkan keseriusan majelis hakim dalam menindak pidana korupsi yang merampas hak masyarakat.
Rincian Putusan Pengadilan Tinggi Medan: Pidana Pokok dan Sanksi Denda
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa, Bazisokhi Buulolo, harus menjalani masa hukuman yang lebih panjang di lembaga pemasyarakatan. Selain hukuman badan, terdakwa yang kini berusia 48 tahun tersebut juga dibebankan sanksi denda yang tidak sedikit. Denda ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban finansial atas kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” ujar Longser Sormin dalam putusan yang dibacakan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Penambahan hukuman penjara selama satu tahun dan penetapan denda yang signifikan ini menunjukkan bahwa pengadilan memandang serius dampak korupsi yang dilakukan oleh Bazisokhi.
Kewajiban Pengembalian Uang Negara dan Ancaman Penyitaan Aset
Tidak hanya sebatas pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Bazisokhi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah ia nikmati secara pribadi. Uang pengganti (UP) ini menjadi krusial untuk memulihkan aset negara yang telah digelapkan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak segera dilunasi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa penuntut umum diberikan wewenang penuh untuk melakukan penyitaan aset milik terdakwa. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memastikan negara tidak dirugikan lebih lanjut.
“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas Sormin.
Lebih lanjut, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, sanksi pidana tambahan akan diberlakukan. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” tambahnya, menegaskan bahwa total kerugian negara yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp391,5 juta.
Jejak Kasus Korupsi dan Penangkapan Sang Buronan
Dalam kasus ini, Bazisokhi Buulolo tidak bertindak sendiri. Ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nias Selatan, Erwinus Laia. Hingga saat ini, Erwinus Laia masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak berwajib.
Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan kedua oknum ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,4 miliar. Angka ini merupakan gambaran nyata dari betapa besar dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nias Selatan.
Sebelum akhirnya dijatuhi hukuman, Bazisokhi sempat merasakan kebebasan sementara setelah melarikan diri dan menjadi buronan pihak kejaksaan. Pelarian yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak 2024 ini akhirnya berakhir.
Pada Maret 2025 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Kejari Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap Bazisokhi. Ia diringkus di Kota Binjai, mengakhiri pelariannya dan membawanya kembali ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga tuntas.
Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan daerah menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan jujur serta bertanggung jawab.





