Daerah  

Nama Bintang Akui Warisan Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Beri Klarifikasi

Nama Bintang Muncul dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah

Nama Bintang, putra almarhum Lina Jubaedah, kini muncul dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Hal ini menarik perhatian publik, terutama mengingat hubungan antara Teddy dan keluarga Sule yang selama ini menjadi sorotan.

Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, memberikan penjelasan mengenai tujuan dari permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berkaitan dengan pembagian harta warisan, melainkan hanya untuk penetapan ahli waris.

“Permohonan ini hanya untuk penetapan ahli waris, bukan gugatan warisan,” ujar Wati Trisnawati dalam tayangan YouTube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 27 Januari dengan agenda pemanggilan para pihak. Teddy Pardiyana hadir melalui kuasa hukum yang ditunjuk. Tahapan selanjutnya adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari sesuai mekanisme pengadilan.

“Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak termohon untuk mediasi,” kata Wati Trisnawati.

Tujuan Penetapan Ahli Waris

Masuknya nama Bintang dalam permohonan tersebut disebut sebagai kebutuhan administratif. Hal ini berkaitan dengan status hukum anak almarhum Lina. Menurut Wati, penetapan ahli waris diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi di masa mendatang. Permohonan tersebut tidak menyentuh objek atau nilai harta peninggalan.

“Kami tidak menuntut objek warisan apa pun, hanya penetapan ahli waris,” tegas Wati.

Dalam permohonan itu, Teddy Pardiyana juga tercantum sebagai ahli waris almarhum Lina. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Wati menjelaskan bahwa secara hukum, suami dan anak kandung memiliki kedudukan sebagai ahli waris. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan ke pengadilan.

“Suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam,” jelas Wati Trisnawati.

Kondisi Bintang dan Hubungan dengan Keluarga Sule

Saat ini, Bintang diketahui tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung. Anak tersebut belum memulai aktivitas sekolah dasar. Hingga kini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Teddy dengan keluarga Sule terkait proses mediasi. Perkara masih berjalan sesuai tahapan yang ditentukan pengadilan.

Di tengah sorotan publik, Teddy Pardiyana menegaskan tetap fokus pada kepentingan anak. Ia memilih menempuh jalur hukum tanpa menyinggung pembagian harta peninggalan.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum ini mencerminkan pentingnya penyelesaian secara legal dan administratif. Dengan adanya permohonan penetapan ahli waris, harapan besar terhadap proses mediasi yang akan dilakukan dalam waktu 30 hari. Meski belum ada respons dari pihak termohon, proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai hukum. Dengan demikian, kepentingan anak dan keluarga dapat terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *