Tuduhan Permintaan Uang Rp 10 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker: KPK Minta Laporan Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tuduhan serius terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Tuduhan ini mencuat dalam persidangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas para penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan respons tegas. Ia meminta pihak swasta yang bernama Yora Lovita E. Haloho, yang disebut sebagai saksi dalam persidangan, untuk segera membuat laporan resmi terkait dugaan tersebut. Asep juga menegaskan bahwa tidak ada penyidik di jajaran penindakan KPK yang bernama Bayu Sigit, sebagaimana yang disebutkan dalam kesaksian di persidangan.
“Di Penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak memiliki badge atau lencana. Identitas yang kami gunakan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya pakai,” ujar Asep kepada awak media pada hari Senin (16/2).
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa pihaknya telah melibatkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi yang muncul dari kesaksian Yora di persidangan. Ia juga memberikan kesempatan kepada saksi untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar kebenarannya dapat dibuktikan secara transparan.
“Jika saksi mengalami kejadian tersebut, silakan melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar dibongkar dan dibuktikan apakah benar yang bersangkutan penyidik atau penyelidik KPK, atau hanya mengaku-aku. Laporan tentu harus disertai bukti,” tegas Asep.
Latar Belakang Dugaan Permintaan Uang dalam Sidang RPTKA
Dugaan permintaan uang senilai Rp 10 miliar ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis (12/2). Yora Lovita E. Haloho hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK di Kemnaker periode 2019–2021.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Yora mengaku bahwa pada periode Maret hingga April 2025, ia berperan sebagai perantara antara Gatot Widiartono dan seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit. Yora mengenal sosok yang mengaku penyidik tersebut melalui seorang rekannya yang bernama Iwan Banderas. Pada saat itu, perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Yora menirukan perkataan Iwan Banderas yang menyebutkan, “Ini ada teman yang katanya orang KPK, Pak. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu.’”
Menurut pengakuan Yora, orang yang mengaku sebagai penyidik KPK tersebut mengklaim memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail perkara yang menjerat Gatot Widiartono. Yora mengaku sempat mempercayai klaim tersebut, terutama karena orang tersebut menunjukkan sebuah lencana logam berlogo KPK. Bahkan, ia juga menyebutkan adanya surat pemberitahuan permintaan keterangan yang ditujukan atas nama Gatot.
Setelah pertemuan tersebut, Yora kemudian menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, yang sudah dikenalnya, untuk meminta nomor kontak Gatot Widiartono.
Kasus Korupsi Kemenaker Melibatkan Mantan Wamenaker dan Puluhan Terdakwa
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya berhenti pada tuduhan permintaan uang dalam kasus RPTKA. Sebelumnya, kasus dugaan suap dan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah:
- Temurila
- Miki Mahfud
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro Putro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan dalam kasus ini antara lain:
- Fanny Fania Octapiani
- Fransisca Xaveriana
- Grhadini Lukitasari Tasya
- Intan Fitria Permatasari
- Muhammad Deny
- Nicken Ayu Wulandari
- Nur Aisyah Astuti
- Octavia Voni Andari
- Shalsabila Salu
- Sri Enggarwati
Praktik pemerasan ini diduga memberikan keuntungan finansial yang signifikan kepada para terdakwa. Rincian keuntungan yang diperoleh antara lain:
- Noel: Rp 70 juta
- Fahrurozi: Rp 270,95 juta
- Hery, Gerry, dan Sekarsari: Masing-masing Rp 652,24 juta
- Subhan dan Anitasari: Masing-masing Rp 326,12 juta
- Irvian: Rp 978,35 juta
- Supriadi: Rp 294,06 juta
Selain para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, sejumlah pihak lain juga disebut-sebut turut menerima keuntungan dari praktik haram ini. Pihak-pihak tersebut adalah:
- Haiyani Rumondang: Rp 381,28 juta
- Sunardi Manampiar Sinaga: Rp 288,17 juta
- Chairul Fadhly Harahap: Rp 37,94 juta
- Ida Rochmawati: Rp 652,24 juta
- Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan: Masing-masing Rp 326,12 juta
Tidak hanya terlibat dalam kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3,36 miliar, ditambah dengan satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Noel terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.






