PRAKTISI hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyoroti pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Febri menilai langkah tersebut menjadi heboh karena ini merupakan pertama kalinya KPK melakukan pengalihan penahanan sejak lembaga itu berdiri.
“Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas KPK dalam menangani kasus korupsi,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Febri menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru dan sah secara hukum selama tidak ada unsur transaksional di baliknya.
“Tindakan ini sebenarnya telah dikenal sejak KUHAP lama 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rumah tahanan, tahanan kota, dan tahanan rumah. Sepanjang tidak ada transaksi di balik pengalihan penahanan, hal ini sah secara hukum,” tambahnya.
Menurut Febri, pengalihan tahanan Yaqut juga sah bila disertai penjelasan yang transparan dan tidak memberi kesan istimewa untuk orang tertentu. Ia menyinggung adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dan restoratif, bukan lagi pendekatan retributif.
“Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku awal 2026 terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan, misalnya pemidanaan yang lebih menonjolkan rehabilitatif dan restoratif. Pertanyaannya, apakah tindakan KPK ini berdasarkan pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena belum ada penjelasan resmi. Kita tunggu keterangan resmi dari KPK,” ujarnya.
Febri menambahkan, KPK sebaiknya membuka ruang diskusi publik terkait kebijakan ini. Ia juga mengingatkan lembaga penegak hukum agar berhati-hati dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3), setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga, menurut Jubir KPK Budi Prasetyo. Namun, statusnya kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3) setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.






