Polemik Roblox-YouTube Tidak Patuh pada PP Tunas



Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ada dua platform yang belum mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kedua platform tersebut adalah Roblox dan YouTube.

PP Tunas ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh platform digital memberlakukan pembatasan akses berdasarkan usia anak serta memperkuat perlindungan data pribadi mereka. Sejauh ini, delapan platform telah diminta untuk patuh terhadap aturan ini. Enam di antaranya telah menunjukkan komitmen, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Namun, dua platform lainnya masih belum memenuhi aturan tersebut.

Meutya menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan kedua platform tersebut, baik secara formal maupun informal, untuk membahas fitur-fitur yang perlu diperbaiki. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas.



Tidak patuhnya Roblox dan YouTube terhadap aturan ini kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mereka menuntut agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas. Berikut beberapa pandangan yang muncul:

Komdigi Dinilai Harus Tegas

Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Com., Ph.D., menilai bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menjalankan regulasi yang berlaku. Menurutnya, selama ini pemerintah memiliki peraturan, namun tidak diterapkan secara konsisten.

Ida menegaskan bahwa jika pemerintah bersikap tegas, maka platform-platform seperti Roblox dan YouTube akan lebih mudah dipengaruhi untuk mematuhi aturan. Ia menilai bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari ancaman siber yang berbahaya.

Komisi I: Catatan Tak Bisa Diabaikan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti belum patuhnya dua platform global, yakni Roblox dan YouTube, terhadap implementasi PP Tunas. Ia menilai bahwa kehadiran platform tersebut yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas menjadi catatan serius.

Dave menegaskan bahwa PP Tunas bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital yang aman. Ia meminta Komdigi untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan diplomatis agar seluruh platform internasional yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku.

KPAI Sudah Surati Kominfo Sejak 2023 untuk Tutup Roblox

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meragukan apakah Roblox dan YouTube akan patuh terhadap PP Tunas. Bahkan, KPAI telah mengirim surat ke Komdigi sejak tahun 2023 untuk menutup Roblox.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa hal ini dilakukan setelah ditemukan beberapa kasus yang disebabkan oleh dampak negatif dari platform tersebut. Contohnya, ada kasus kekerasan, tawuran hingga bunuh diri anak akibat pengaruh dari Roblox.

Diyah juga menyampaikan bahwa langkah serupa dilakukan terhadap YouTube karena adanya kasus kekerasan seksual anak akibat konten yang ditampilkan. Ia menilai respons Roblox dan YouTube terhadap sanksi administratif sebelumnya dapat menjadi tolok ukur kepatuhan mereka terhadap PP Tunas.

Ia berharap Komdigi dapat bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk menegakkan aturan PP Tunas. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, terdapat keterlibatan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan ini.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *