Program Bareskrim ke Jambi, Kasus Pemerkosaan Ibu Kota Libatkan Polisi

Penanganan Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Oknum Polisi di Jambi

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menindaklanjuti kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kota Jambi, yang melibatkan oknum polisi. Untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional, Kapolri mengirimkan tim Bareskrim dan Propam ke Jambi.

Romiyanto, kuasa hukum korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi, menyampaikan hasil audiensinya ke Kapolri di Jakarta. Pada Rabu (15/4/2026), korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya melakukan pertemuan dengan tim Kapolri. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan langsung menginstruksikan jajaran Bareskrim serta Divisi Propam untuk turun ke Jambi.

Korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya telah bertemu tim Kapolri. Setelah menyampaikan hal-hal penting, akhirnya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jambi itu mendapat atensi langsung dari pimpinan Polri. Langkah percepatan dan pengawasan ketat pun mulai dilakukan oleh Mabes Polri.

Romiyanto menyampaikan sejumlah keputusan penting telah diambil saat audiensi bersama tim Kapolri di Jakarta. Audiensi itu turut dihadiri pejabat Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam keputusan tersebut:

  • Laporan Polisi (LP): Laporan polisi baru di Bareskrim dipastikan tidak akan diterbitkan karena laporan serupa masih diproses di Polda Jambi.
  • Penelusuran Kinerja Penyidik: Hasil penelusuran menemukan sejumlah catatan penting, termasuk belum dipenuhinya petunjuk jaksa (P-19), minimnya komunikasi perkembangan perkara kepada korban, dan belum dilaksanakannya rekonstruksi.
  • Instruksi Bareskrim: Penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban, menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi, serta menyerahkan laporan kemajuan (Lapju) kepada korban/keluarga.
  • Audit dan Supervisi: Tim Mabes Polri bersama Propam dijadwalkan berangkat ke Jambi pada Senin mendatang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
  • Pengawasan: Seluruh progres penanganan kasus ini akan dikawal penuh di bawah supervisi serta monitoring ketat dari Propam Bareskrim Polri.

Peran Tiga Anggota Polisi dalam Pemerkosaan

Beberapa waktu lalu, korban pemerkosaan mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris. Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada dua polisi yang terlibat dan sudah mendapat sanksi dari Komisi Etik Polri. Bripda NIR dan Bripda SP resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam pemerkosaan.

Korban menyebutkan, selain dua pelaku tersebut, ada tiga anggota polisi lainnya yang turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran. Dari lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR.

Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut. Menurutnya, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa. Hotman menegaskan bahwa peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

Penanganan Kasus Oleh Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja di Jambi, yang diduga melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian. Menteri PPPA menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai pengampu urusan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah telah dan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan yang menjadi hak korban serta pengelolaan kasus secara profesional dan sesuai standar. Upaya pendampingan yang diberikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.

Instruksi Bareskrim

Bareskrim Polri memberikan instruksi tegas kepada Polda Jambi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • SP2HP: Wajib dikirimkan kepada korban.
  • Tindakan pro-justitia: Segera menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi.
  • Administrasi: Segera menyerahkan permohonan laporan kemajuan (Lapju).
  • Supervisi Khusus: Tim Mabes Polri dijadwalkan berangkat Senin (20/4), bersama Propam Mabes untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh.
  • Pengawalan: Seluruh progres penanganan kasus ini akan dikawal penuh di bawah supervisi serta monitoring ketat dari Propam Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *