News  

“14 HGU Perkebunan Di Sukabumi” Bermasalah. Pemda, HGU Milik BUMN Atau Swasta Harus Taat Regulasi.

Saat nya Petani Sukabumi Mandiri Dengan Program TORA

Kamis (14/5/2026).

IndonesiaKini.idSUKABUMI – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlaku menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.Promosi UMKM Sukabumi

 

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti sejumlah perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan proses administrasi pembaruan HGU maupun penyesuaian tata kelola usaha perkebunan.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.

 

“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep kepada wartawan.

 

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan lahan HGU memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian sebagaimana arahan pemerintah pusat.

Ini langkah pemerintah daerah menghidupkan kemadirian masyarakat melalui program TORA demi mendukung ketahanan pangan nasional dan kemandirian rakyat di tengah situasi konplik kawasan timur tengah yang semakin meningkat ,

 

Masyarakat harus siap bertani dan dengan program tora ada beberapa keuntungan yang bisa di serap oleh pemeritah daerah dan masyarakat, di sektor pertanian bisa tumbuh petani makmur permutaran uang di daerah meningkat , inverstor mulai berbodong bondong kedaerah sukabumi , hak masyarakat sebagai warga negara terpenuhi dengan status alas hak yang jelas, mereka bisa dapat kepastian lahan dan bisa di berdayakan dan menjadi modal dasar mereka untuk giat dalam melakukan aktifitas pertanian ,

Selain itu dengan program kredit pertanian dari bank BJB dan dari bank BRI , saatnya pertanian lebih meningkat , masyarakat dapat modal untuk mengembangkan pertanian , dan kita dampingi agar petani bisa berinovasi , dan menjadi petani yang ungul dan maju ,

Ingat bertani itu keren , saatnya petani petani muda sukabumi memulainya di lahan TORA

 

Berapa kecamatan di kita ada cikidang , warung kiara , bantar gadung, sagaraten , nyalindung, pajampangan , cikakak, cisolok dan banyak lagi kecamatan lain yang berada di kawasan HGU

 

Kalau tora di jalankan , pertumbuhan ekonomi masyarakat di jamin meningkat , dan masyarakat bisa mandiri , pemerintah daerah bisa menggali perda di lahan tora karna pajak tanah dan bangunan masuk ke kas daerah tentunya

 

Kita siapkan lahan pertanian melalui program tora , dengan demikian desa , kecamatan bisa menggali potensi pertanian , nah kita siapkan program pemuda bertani untuk memperkuat perekonomian desa serta kontribusi terhadap ketahanan pangan

 

Aep menegaskan, Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi terhadap izin yang dimiliki serta mempercepat proses pembaruan HGU.

 

“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.Promosi UMKM Sukabumi

 

Selain persoalan administrasi HGU, pemerintah daerah juga menyoroti perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin. Aep mencontohkan adanya lahan dengan izin tanaman karet yang kemudian berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan ketentuan usaha.

 

“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan.(Budi)