Pembatasan Kendaraan di Jalur Bromo Perlu Dievaluasi



Pembatasan kendaraan di jalur menuju kawasan Bromo kembali menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh rem blong. Aturan ini dianggap sebagai langkah mitigasi untuk mencegah risiko serupa, namun di lapangan masih ada tantangan yang perlu diperhatikan.

Ketua Paguyuban Jip Trans Bromo, Arlex Mardiyansyah, menjelaskan bahwa pemerintah setempat sudah menerapkan pembatasan bagi kendaraan besar sejak awal tahun ini. Bus medium hingga bus besar dilarang melintas ke kawasan atas, terutama dari rest area Sukapura.

“Sebenarnya untuk antisipasi dari pemerintah sudah tidak diperkenankan naik untuk bus medium sampai bus besar. Itu sudah tidak diperkenankan naik dari atas rest area Sukapura sejak awal tahun,” ujar Arlex saat dihubungi, Senin (11/5/2026).



Meski demikian, menurutnya masih ada potensi evaluasi terhadap jenis kendaraan lain yang saat ini masih diizinkan. Ia menyebutkan kendaraan seperti Elf dan Toyota HiAce yang sering digunakan untuk angkutan wisata.

“Mungkin kalau memang diperlukan untuk Elf atau HiAce itu tidak diperbolehkan naik, tapi hal itu penuh problematika yang artinya pemilik mobil besar merasa tidak bisa naik itu merasa dirugikan kalau harus lanjut dengan shuttle atau jip,” tambah Arlex.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan bukan hanya tentang keselamatan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha transportasi wisata. Perpindahan ke moda shuttle atau jip sering kali menimbulkan keberatan dari pemilik kendaraan besar.



Di sisi lain, pihak kepolisian mengatakan kondisi lalu lintas pasca-kejadian telah kembali normal. Namun, proses penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih terus berlangsung.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Aditya Wikrama, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut. Penanganan masih dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali. Tapi kami belum bisa simpulkan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Aditya kepada media, Senin (11/5/2026).



Ia juga menegaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kendaraan besar seperti bus tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

“Iya betul kalau kendaraan seperti HiAce ini masih boleh melintas, tapi kalau bus besar sudah tidak boleh melintas,” jelasnya.

Dengan situasi ini, pengawasan terhadap jenis kendaraan yang melintas menjadi kunci penting. Selain itu, evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk menyeimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan operasional pariwisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *