BERITA  

Nadiem Makarim Tuding Tuntutan Rp5,6 Triliun Tanpa Bukti Nyata

Mantan Menteri Pendidikan Mengungkap Kekecewaannya Terhadap Tuntutan Hukum

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun kurungan.

Reaksi tersebut disampaikan Nadiem sesaat setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Ia secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang membuat tuntutannya jauh lebih tinggi ketimbang pelaku tindak pidana berat lainnya.

Alumni Universitas Harvard ini mencurigai ada agenda tertentu di balik angka tuntutan yang dinilainya tidak masuk akal tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan bergulir, tidak ada satu pun bukti valid yang secara konkret membuktikan keterlibatannya dalam penyimpangan proyek digitalisasi sekolah itu.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris? Nah, di sini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tegas Nadiem melalui rekaman video yang dibagikan oleh sang istri, Franka Makarim, di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).

Nadiem tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap institusi penegak hukum. Baginya, tuntutan ini menjadi sebuah ironi besar mengingat tujuannya dahulu bersedia masuk ke dalam jajaran kabinet pemerintahan adalah murni untuk mengabdi demi kemajuan pendidikan generasi muda Indonesia.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Nadiem menegaskan bahwa rasa nasionalismenya tidak akan pernah luntur. “Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara.”

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” tutur Nadiem usai persidangan yang berlangsung hingga Rabu malam tersebut.

Lebih lanjut, ia mengaku sudah siap sejak awal dengan segala risiko politik maupun hukum ketika menerima amanah sebagai menteri, termasuk risiko pahit harus mendekam di balik jeruji besi. Namun, ia tak menampik jika dirinya dan sebagian besar masyarakat menaruh harapan besar agar dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara korupsi Chromebook ini.

Sayangnya, realita di persidangan justru berbanding terbalik dengan harapannya. JPU justru menuntutnya dengan hukuman yang dinilai sangat maksimal. “Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup.”

“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil,” ungkap Nadiem. “Saya tidak menyesal, (tapi) terus terang, harapan saya dan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas.”

“Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” pungkasnya.

Perkara Kasus Menurut Dakwaan Jaksa

Berdasarkan berkas dakwaan tim jaksa, Nadiem Makarim disebut melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan empat pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Kelimanya dinilai menjalankan proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan melanggar perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Jaksa membeberkan bahwa reviu, kajian, serta analisis kebutuhan gawai pada program digitalisasi pendidikan yang disusun para terdakwa langsung mengarah secara spesifik pada merek laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chrome OS). Formula tersebut dirancang tanpa mempertimbangkan kondisi riil dan kebutuhan dasar sekolah-sekolah di wilayah Indonesia, sehingga proyek ini dinilai gagal total, terutama saat diimplementasikan di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Tak hanya itu, penyusunan harga satuan beserta alokasi dana pada anggaran tahun 2020 didakwa dibuat sepihak tanpa adanya proses survei atau ketersediaan data dukung yang sah. Dokumen yang cacat prosedur itu kemudian terus dijadikan acuan mutlak untuk menentukan harga pengadaan di dua tahun berikutnya, yaitu 2021 dan 2022.

Pelanggaran hukum lain yang diungkap jaksa adalah proses belanja Chromebook via e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) selama kurun waktu tiga tahun tersebut dilakukan tanpa adanya proses evaluasi harga pasar yang objektif serta minim referensi harga pembanding yang sah.

Akibat rangkaian perbuatan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar dakwaan subsidairitas pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *