BERITA  

DLH Surabaya Temukan Warga Cuci Rumah di Sungai, Pelanggar Dikenai Tipiring

Penindakan terhadap Warga yang Membuang Limbah Kurban ke Sungai

Selama patroli Iduladha 2026, tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih menemukan warga yang nekat mencuci rumen atau membuang limbah kurban ke sungai. Hal ini dilakukan meskipun telah ada aturan dan edukasi mengenai pengelolaan limbah yang benar.

Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa saat tim gabungan melakukan patroli di Kali Surabaya, ditemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Dari keempat kelompok tersebut, satu di antaranya langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan.

“Satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena perbuatannya sangat merugikan lingkungan. Sanksi tipiring diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Fikser kepada awak media di Surabaya, Kamis (28/5).

Fikser menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kelompok lain yang terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan kurban ke saluran air yang bermuara ke sungai tidak ditolerir. Tindakan ini jelas mencemari lingkungan dan melanggar Perda Lingkungan Hidup.

“Kami memberi imbauan kepada tiga kelompok lain untuk segera berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). Namun, satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi,” tambahnya.

Menurut Fikser, pelanggar sengaja dibawa ke sidang Tipiring agar menimbulkan efek jera. Sesuai Perda Lingkungan Hidup, pelaku terancam denda maksimal Rp 50 juta melalui putusan pengadilan.

“Jika denda di tempat nilainya kecil, sekitar Rp 75.000. Tetapi kali ini tidak. Kami sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar memberikan efek jera,” tegas Fikser.

Upaya Peningkatan Pengawasan dan Layanan Jemput Bola

Untuk mengoptimalkan pengawasan, DLH Surabaya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BPBD, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, serta kepolisian. Kolaborasi ini dilakukan agar dapat menyusuri seluruh jalur sungai di Surabaya.

DLH juga menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama empat hari hingga hari Minggu mendatang. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masjid atau panitia penyembelihan kurban di Kota Pahlawan.

Panitia kurban diimbau menampung limbah darah terlebih dahulu, misalnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga membeku, baru kemudian dibuang ke TPS agar bisa diangkut petugas secara aman.

“Kami menyiagakan 18 Dump Truck khusus untuk mengangkut limbah kurban ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kami berharap warga Surabaya semakin sadar, kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya,” pungkas Fikser.

Langkah-Langkah Edukasi dan Pengelolaan Limbah Kurban

Beberapa langkah penting yang diambil oleh DLH Surabaya antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pengawasan optimal.
  • Penyediaan layanan jemput bola yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola limbah kurban.
  • Edukasi kepada panitia penyembelihan kurban tentang cara pengelolaan limbah yang benar dan aman.
  • Pemantauan intensif terhadap wilayah sungai dan saluran air agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
  • Penindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan, termasuk pemberian sanksi tipiring sebagai bentuk efek jera.

Dengan langkah-langkah tersebut, DLH Surabaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama selama masa Iduladha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *