Pencairan Gaji ke-13 bagi Pensiunan Akan Dimulai pada 2 Juni 2026
Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan telah dipastikan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan ini menjawab berbagai pertanyaan yang muncul mengenai kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni.
Informasi tentang pencairan gaji ke-13 tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026). Dalam unggahannya, Taspen menyatakan bahwa gaji ketiga belas Tahun 2026 akan disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Proses Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13. Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 pensiunan 2026 mulai cair paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026, sesuai informasi dari Taspen dalam unggahannya di akun Instagram. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 2026 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Komponen Gaji ke-13
Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Beberapa komponen lain juga ikut dibayarkan dalam gaji ke-13, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap orang dapat berbeda, bergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.






