BERITA  

Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 31 Juta, Identitas Terungkap dari CCTV

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Uang Tunai di Sabang

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pencurian uang tunai senilai Rp 31 juta. Pelaku berinisial FH (35), warga Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Malahayati, Gampong Kuta Timu, Kota Sabang, pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan MA SH. Keberhasilan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Nursanti yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 31 juta setelah rumahnya diduga dimasuki pencuri. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman tersebut membantu petugas mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan lanjutan dan menyusun strategi penangkapan. Petugas kemudian menjalankan strategi dengan menghubungi terduga pelaku dan mengajaknya bertemu di sebuah warung kopi. Sementara itu, sejumlah anggota URC telah bersiaga di sekitar lokasi. Setelah pelaku tiba dan sempat berbincang di warung kopi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan hendak meninggalkan lokasi.

Tim URC Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, dua baju kaus berkerah lengan pendek warna kuning dan marun, satu celana panjang warna cokelat, serta satu celana pendek warna hitam.

Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim Iptu Irvan mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Irvan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang milik korban yang dilaporkan hilang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, FH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Proses Penangkapan dan Strategi yang Digunakan

Penangkapan FH dilakukan dengan strategi yang terencana dan terkoordinasi. Tim URC Satreskrim Polres Sabang melakukan langkah-langkah penting seperti:

  • Melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa rekaman CCTV dari rumah korban.
  • Mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
  • Menyusun strategi penangkapan dengan menghubungi pelaku dan mengajaknya bertemu di lokasi tertentu.
  • Bersiaga di sekitar lokasi untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar.
  • Melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di lokasi dan belum menyadari tindakan yang dilakukan oleh petugas.

Strategi ini menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dari tim penegak hukum dalam menangani kasus pencurian. Dengan cara ini, mereka bisa menangkap pelaku tanpa konfrontasi yang berlebihan dan memastikan keamanan di sekitar lokasi.

Tanggung Jawab dan Komitmen Polres Sabang

Polres Sabang menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, mereka tidak hanya menangani kasus pencurian secara cepat, tetapi juga memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban. Kehadiran polisi yang responsif dan proaktif menjadi salah satu faktor penting dalam menurunkan tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

Selain itu, polisi juga memperhatikan aspek hukum dalam penanganan kasus ini. FH dikenai pasal terkait pencurian, yang menunjukkan bahwa tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi, masyarakat bisa membantu petugas dalam mengungkap kejahatan dan menangkap pelaku. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *