Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Proyek Smart Board Mengemuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan smart board. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026, menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus serupa. Fenomena ini sekali lagi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan penangkapan ini, total kepala daerah yang berhasil diamankan KPK sepanjang tahun 2026 telah mencapai tujuh orang. Hal ini menggarisbawahi betapa krusialnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah yang masih memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
Empat Tersangka dalam Kasus Pengadaan Smart Board
Dalam kasus yang menjerat Bupati Muara Enim ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
- Edison (EDS): Bupati Muara Enim.
- Abi Nurwardani (ABN): Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
- Adi Triyadi (AD): Orang kepercayaan Bupati Edison.
- Cory Erin Hardi (CRH): Pihak swasta, yang juga merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Mereka semua dijerat atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Profil Abi Nurwardani: Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan
Salah satu tersangka yang turut menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Abi Nurwardani. Berdasarkan penelusuran, Abi bukanlah sosok asing di lingkungan Disdikbud Muara Enim. Ia telah menduduki berbagai jabatan penting sejak tahun 2020.
Perjalanan kariernya di Disdikbud Muara Enim meliputi:
- Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Muara Enim.
- Kemudian, menduduki posisi Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
- Pada 18 Februari 2026, Abi dilantik oleh Bupati Edison sebagai Sekretaris Disdikbud Muara Enim.
Selain aktif dalam birokrasi, Abi juga terlibat dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ia bahkan terpilih sebagai Ketua PGRI Muara Enim periode 2025-2030, meraih 420 dari total 550 suara dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) PGRI Muara Enim yang diselenggarakan pada 16 Juni 2025.
Harta Kekayaan yang Mencengangkan
Menariknya, Abi Nurwardani tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp9.787.756.500. Jumlah ini dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025. Setelah dikurangi utang sebesar Rp214.645.000, total kekayaan bersihnya mencapai angka tersebut.
Rincian harta kekayaan Abi meliputi:
- Aset Tanah dan Bangunan: Senilai Rp8.536.000.000. Aset ini tersebar di beberapa lokasi:
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masing-masing senilai Rp3.536.000.000 dan Rp3.500.000.000.
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp1.500.000.000.
- Kendaraan: Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp30.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp40.000.000.
- Harta Lainnya: Senilai Rp937.400.000.
- Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp459.001.500.
Secara keseluruhan, total harta yang dimiliki Abi sebelum dikurangi kewajiban utang mencapai Rp10.002.401.500.
Pengungkapan Skema Fee Proyek oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa petang, 9 Juni 2026, mengumumkan penetapan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan smart board. Edison diduga menerima alokasi sebesar 5 persen dari skema fee proyek yang terungkap melalui OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi antara pejabat daerah dan pihak swasta. “Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Saudara ABN bertemu dengan Saudari CRH di sebuah hotel di Jakarta,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Abi Nurwardani (ABN) diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari pihak swasta. Uang ini diduga sebagai pelicin proyek sekaligus upaya untuk mengamankan agar proyek-proyek berikutnya tetap dimenangkan oleh pihak tertentu. PT Millenium Solusi Abadi disebut sebagai pemasok smart board kepada PT My Icon Technology, yang sebelumnya telah memenangkan tender di Pemkab Muara Enim.
KPK mengungkap adanya pola pembagian fee proyek yang diduga telah berjalan secara sistematis di lingkungan Pemkab Muara Enim. Abi Nurwardani (ABN) disebut berperan sebagai pengendali rekening nominee sekaligus pengumpul setoran dari berbagai rekanan proyek di sejumlah dinas.
“ABN ini bertindak sebagai pengendali rekening nominee. Ia diduga mendistribusikan aliran uang suap dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara,” jelas Taufik.
Skema ini diduga tidak hanya berlaku pada proyek pendidikan, tetapi juga merambah ke sejumlah proyek lain di lingkungan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, bagian uang untuk Bupati Edison ditarik secara tunai dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui perantara Radiansa kepada Adi Triyadi, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. KPK menduga uang hasil suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bupati.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam rangkaian OTT yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan total 10 orang, yang terdiri dari unsur pejabat daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta. Selain penangkapan, KPK juga berhasil menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Rinciannya meliputi:
- Rp323 juta dari tas ransel milik Abi Nurwardani.
- Rp40 juta dari brankas rumah.
- USD 3.200.
- SAR 2.260.
- Rp1,47 miliar dari rekening nominee yang dibekukan.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sementara itu, pihak pemberi suap dikenakan pasal terkait penyuapan penyelenggara negara.
Keempat tersangka telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Achmad Taufik.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan skema fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.





