News  

Aksi 2 Juli di Nilai Belom Cukup..? Atau Sengaja Menunggu Rakyat Lelah : Sengketa Tanah Eks HGU Kembali di Sorot!

IndonesiaKkni.id/Sukabumi, 3 Juli 2026 – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2 Juli 2026 yang mengangkat tuntutan agar tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dikembalikan kepada masyarakat, dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian publik.

 

Salah satu kasus yang kembali mencuat adalah sengketa tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris Nata Dipura di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan yang disampaikan Ahmad Taufik selaku kuasa hukum Ahli Waris Nata Dipura, kliennya telah beberapa kali memperoleh putusan pengadilan yang menguntungkan dalam perkara tersebut.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, pengadilan disebut telah menyatakan bahwa pihak PTPN tidak dapat menunjukkan dokumen HGU yang masih berlaku atas objek sengketa. Selain itu, Letter C yang menjadi dasar penguasaan ahli waris juga disebut telah diakui dalam proses persidangan.

Ahmad Taufik juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Ahli Waris Nata Dipura berupaya memenuhi kewajiban perpajakan atas tanah tersebut. Namun, menurutnya, pembayaran pajak ditolak karena Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih mengakui objek tanah tersebut sebagai aset yang dikuasai PTPN. Atas penolakan tersebut, Ahli Waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak dan, menurut kuasa hukum, kembali memperoleh putusan yang memenangkan pihak ahli waris.

 

Meski demikian, menurut pihak Ahli Waris, putusan-putusan pengadilan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Mereka menyoroti adanya berbagai bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai objek sengketa, mulai dari fasilitas pendidikan, perkantoran, pondok pesantren, unit usaha hingga fasilitas umum lainnya. Bahkan, pembangunan akses jalan menuju Pondok Pesantren Assalam yang menggunakan anggaran pemerintah daerah juga menjadi sorotan karena diduga berada di atas lahan yang masih disengketakan.

 

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di salah satu desa di Kecamatan Warungkiara yang disebut menggunakan rekomendasi dari pihak PTPN. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Pemerhati agraria H. Budi Raharjo menilai bahwa negara harus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Menurutnya, apabila benar telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh instansi terkait wajib menghormati dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut. Apabila memang putusan pengadilan telah inkrah, maka sudah sepatutnya semua pihak menghormati supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa masyarakat menang di ruang sidang, tetapi kalah dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar H. Budi Raharjo.

 

Ia juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi pada 2 Juli 2026.

“Apakah aksi tersebut akan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria, atau justru masyarakat kembali harus menunggu tanpa kepastian? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak Ahli Waris Nata Dipura.(Budi)