JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola ekonomi digital yang sehat sekaligus mengoptimalkan implementasi tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU, Lukman Sungkar, dan Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB, Alexander Suban, pada 29 Juli 2026. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, serta jajaran kedua lembaga.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin dinamis dan kompleks. Menurutnya, meskipun memiliki kewenangan yang berbeda, KPPU dan KTP2JB memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat, adil, kompetitif, serta memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi, hingga bentuk kolaborasi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas. Kami mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perkembangan ekonomi digital nasional,” ujar Gopprera.
Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo berharap sinergi tersebut mampu memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya terkait pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Suprapto mengungkapkan, selama satu tahun terakhir tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban tersebut masih tergolong rendah. Karena itu, kolaborasi dengan KPPU dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab platform digital sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
Melalui penandatanganan PKS ini, KPPU dan KTP2JB menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain memperkuat iklim persaingan usaha, kolaborasi ini juga diharapkan menjadi salah satu upaya mendorong keberlanjutan industri media dan jurnalisme berkualitas di Indonesia.






