LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R (26).
Kasus tersebut diungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Tersangka M.R. alias R diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan bus ALS yang dimaksud dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi. Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27. Saat tas ransel berwarna hijau miliknya diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram atau 3,87 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima dan membawa narkotika tersebut dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjungbalai dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, ia dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar hingga ke Lampung.
Dengan jumlah sabu sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sekitar Rp80 juta.
Selain 3,87 kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel berwarna hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat secara subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti sabu seberat 3.870 gram yang diamankan, polisi memperkirakan narkotika tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38.700 jiwa dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang.
Sementara nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bentuk nyata sinergi dan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujar Hanung.
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ungkap Maya.
Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes., juga mengapresiasi sinergi TNI dan Polri dalam pemberantasan narkotika. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami dari BNN mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas TNI-Polri. Kami berharap dengan kerja sama yang baik ini, angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat terus ditekan,” ujar Hendro.
Dukungan juga disampaikan perwakilan masyarakat, Ustaz M. Tengku Alfan, S.E. Ia memberikan doa dan dukungan kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mewakili masyarakat memberikan doa dan dukungan terbaik kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN Labuhanbatu dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Semoga seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba diberikan kekuatan, keselamatan dan keberhasilan dalam melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pengungkapan 3,87 kilogram sabu tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polres Labuhanbatu, kata Wahyu, akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu.






