Daerah  

Incrah Putusan Pengadilan Terkait Tanah Natadipura Kini Muncul Ahli Waris Baru.

Oplus_131072

SUKABUMI – Setelah adanya putusan Incrah dari pengadilan saat ini kembali muncul lagi. dan tidak tanggung tanggung ada yang mengaku sebagai ahli waris tanah natadipura. Padahal dalam Putusan sidang pengadilan bahwa sudah jelas sebagai mana yang di bacakan oleh majelis hakim di surat putusan persidangan terkait tanah natadipura,

 

Pengadilan telah mengeluarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat lagi diganggu gugat melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi namun hingga saat ini tidak ada yang mengajukan Banding dari pihak manapun bahwa dinyatakan Syah demi hukum Kata Ahmad Taupik Spdi saat berbincang dengan awak media pada Senin 06/10/2026.

 

Kemunculan yang mengaku ngaku ahli waris mendapat sorotan dari pihak kuasa ahli waris natadipura yang di wakili Ahmad Taupik. Menurut nya aneh muncul lagi yang mengaku ngaku ahli waris, dan mungkin ini perlu di pertanyakan terkait pernikahan yang menurut nya ada kejanggalan dalam kejadian pernikahan antara Natadipura bin Asep Arbi ini nikah dengan seorang wanita terjadi akad 2 x dengan seorang istri yg sama namanya,

 

Hanya menurut Taupik lokasi nya yang berbeda kalau nama istri nya sama , ia itu di di tempat berbeda pula dan belum ada KUA di tempat tersebut karena sebelum itu kita belum merdeka serta tahun nya sama ,kalau memang mereka ngaku sebagai ahli waris kenapa tidak menggugat PTPN malah di duga ada main dan kerja sama dengan pihak yang saya gugat yaitu PTPN VIII .

 

Diakui Taupik sat ini sudah ada perubahan dari KSO menjadi PTPN 1 regional 2 Bagi saya KSO itu tidak melanggar hukum asal lokasi dan lahan betul miliknya yg ber HGU ..kan sudah terbukti di persidangan PTPN atau Pemda tidak sanggup menunjukan bukti HGU nya ada juga SK Mentri dalam negri no 86 .dan 88 itupun lokasinya di goal para ujar nya

 

Menurut Taupik ada beberapa Pendapat kalau mereka tidak suka dengan ahli waris yg ber PAW tahun 1986 yg sudah di mohonkan kembali di tahun 2021 ke PN agama Cibadak dan di kabulkan ..ya gugat melalui jalur hukum tunjukan bukti bukti nya yg bisa di akui secara hukum ..malah jangan jadi melawan hukum bahaya tuh tutup nya,(Budi)