Wali Kota Bandar Lampung Diuji Kepemimpinan Akibat Kontroversi Pembongkaran Bangunan di Area Sungai
Kontroversi terjadi setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melakukan blusukan ke kawasan pemukiman padat penduduk. Kegiatan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama setelah ia dikaitkan dengan pembongkaran bangunan yang diduga melanggar aturan catchment area sungai.
Salah satu akun TikTok bernama Horizon TV secara tidak langsung menantang Wali Kota untuk lebih berani dalam menghadapi perusahaan besar yang diperkirakan melanggar aturan. Dalam video yang dipublikasikan, akun tersebut menyebutkan bahwa ada bangunan mewah di wilayah perbatasan antara Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kedamaian yang terindikasi bertentangan dengan catchment area badan sungai.
“Saya sedang berada di Kedamaian, di salah satu rumah yang diduga melanggar catchment area sungai. Terjadi penyempitan badan sungai di sini, di luar. Dan langsung ada bangunan,” ujar akun tersebut dalam videonya.
Dari pengamatan kasat mata, bangunan tersebut tidak hanya mengambil bahu sungai. Bahkan, struktur bangunan memanjang di atas sungai sehingga membentuk terowongan air yang dapat memicu penyempitan aliran sungai. Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada banjir di musim hujan.
Berdasarkan informasi dari situs setwan-dprd.lampungprov.go.id, rumah tersebut terletak di Kota Baru, Tanjung Karang Timur, dan merupakan kantor dari PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Selain itu, Sekretaris DPW Nasdem Lampung sekaligus Anggota DPRD Provinsi Fauzan Sibron diketahui sebagai direktur perusahaan tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana diberi peringatan agar tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan yang diduga milik kolega Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN. Tujuan dari peringatan ini adalah agar tidak muncul asumsi bahwa Wali Kota hanya berani menindak warga biasa, tetapi tidak berani menghadapi elit politik.
“Dan sebenarnya kan yang kata bunda Eva kemarin, lima sampai sepuluh meter harusnya tidak ada bangunan ya bunda. Catchment area sungai ini harus steril seharusnya. Tapi kenapa nih, berani gak bunda Eva menindaknya? Hayo bunda, jangan tebang pilih.”
Pernyataan tersebut juga menyinggung tindakan Wali Kota yang dinilai tidak adil bagi warga kurang mampu yang tinggal di area padat penduduk. Mereka merasa diperlakukan berbeda dibandingkan dengan bangunan milik orang besar.
“Kalau gubuk orang kecil bunda gusur, nah bangunan permanen. Diduga orang besar, bunda juga harus gusur. Jangan biarkan, kenapa bisa dibiarkan? Ada apa bunda? Jangan tebang pilih.”
Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, Eva Dwiana juga melakukan blusukan di Kecamatan Teluk Betung Barat dan Bumi Waras. Dalam postingan akun TikToknya, ia mengkonfrontir pemilik bangunan di atas bahu sungai untuk membongkarnya.
“Ini punya siapa ini? Ini ngambil banyak ini tanah. Nanti kalau misalnya nggak bisa bongkarnya, kita yang bongkarin. Ini nggak bisa, ini ngambil kalinya banyak bener,” kata Eva sambil menunjuk bangunan tersebut.
Meski pemilik bangunan mengatakan bahwa bangunan itu sudah berada di badan sungai sejak pertama membeli, Eva tetap bersikeras. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengambil sungai, pemerintah akan bongkar.
“Ini kan belinya memang udah begitu sih,” sergah pemilik bangunan.
“Enggak bisa lah, belinya kayak gitu. Makan kali mah enggak boleh, ini tanah kali,” jawab Eva.
Pemilik bangunan yang bingung tentang apakah pembongkaran akan mendapat kompensasi dan memang menjadi penyebab banjir pun hanya menerima jawaban pembongkaran dari Wali Kota Eva Dwiana yang sejauh ini tidak pernah memposting kehadirannya di PT Subanus atau pun PT Syukri Balak tersebut.
“Jadi gimana ya?” Tanya pemilik bangunan.
“Dibongkar. Kalau yang di sana tanah belakang ini ngambil, bongkar juga. Ini kita drone, kita lagi jalan,” sambung Eva.






