Lampung Timur Terima Dana DAU Terbesar Tahun 2025 Sebesar Rp 1,6 Triliun

Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Lampung Timur

Realisasi dana transfer ke daerah (TKD) di Kabupaten Lampung Timur mencapai Rp 1.667,67 M atau sekitar 1,6 Triliun. Data yang dirilis oleh Departemen Keuangan pada 26 Desember 2025 menunjukkan bahwa realisasi TKD tahun 2025 di kabupaten ini telah mencapai 97,23 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 1.715,24 M.

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Jenis-Jenis Dana Transfer ke Daerah

Transfer ke Daerah meliputi beberapa jenis dana, antara lain:

  • Transfer Dana Perimbangan

    Meliputi:
  • Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak)
  • Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH Cukai Hasil Tembakau)
  • Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

  • Transfer Dana Otonomi Khusus

    Meliputi:

  • Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat
  • Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh

  • Transfer Dana Penyesuaian

    Meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru PNSD
  • Tambahan penghasilan Guru PNSD
  • Bantuan Operasional Sekolah
  • Dana Insentif Daerah dan P2D2

Rincian Realisasi TKD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025

Berikut rincian realisasi TKD Kabupaten Lampung Timur hingga Desember 2025:

Total Realisasi TKD

  • Anggaran/Pagu: Rp 1.715,24 M
  • Realisasi: Rp 1.667,67 M
  • Persentase: 97,23%

Rincian Dana Transfer ke Daerah

  • Dana Bagi Hasil
  • Anggaran/Pagu: Rp 72,69 M
  • Realisasi: Rp 69,39 M
  • Persentase: 95,45%
  • Rincian:

    • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: Rp 2,00 M (100%)
    • DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,45 M (100%)
    • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp 31,42 M (91,91%)
    • DBH PPh Pasal 21: Rp 7,51 M (90,72%)
    • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 0,72 M (90,72%)
    • DBH SDA Kehutanan – PSDH: Rp 0,03 M (100%)
    • DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Rp 0,00 M (100%)
    • DBH SDA Minerba – Royalti: Rp 0,00 M (100%)
    • DBH SDA Minyak Bumi 15 %: Rp 28,51 M (100%)
    • DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Rp 0,03 M (100%)
    • DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah: Rp 0,56 M (100%)
    • DBH SDA Perikanan: Rp 1,46 M (100%)
  • Dana Alokasi Umum

  • Anggaran/Pagu: Rp 1.260,71 M
  • Realisasi: Rp 1.224,21 M
  • Persentase: 97,10%
  • Rincian:

    • Dana Alokasi Umum: Rp 1.052,93 M (99,98%)
    • Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan: Rp 51,23 M (100%)
    • Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan: Rp 116,04 M (100%)
    • Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK: Rp 6,97 M (60,02%)
    • Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah: Rp 33,55 M (0%)
  • Dana Alokasi Khusus Fisik

  • Anggaran/Pagu: Rp 16,32 M
  • Realisasi: Rp 16,01 M
  • Persentase: 98,09%

  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik

  • Anggaran/Pagu: Rp 365,51 M
  • Realisasi: Rp 358,07 M
  • Persentase: 97,96%
  • Rincian:
    • Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp 11,37 M (100%)
    • Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp 37,55 M (80,88%)
    • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp 2,90 M (99,83%)
    • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini: Rp 16,84 M (99,92%)
    • Dana Bantuan Operasional Sekolah: Rp 123,37 M (99,98%)
    • Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 0,43 M (50%)
    • Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp 0,40 M (100%)
    • Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp 0,53 M (99,62%)
    • Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp 172,13 M (100%)

Dana Desa

  • Anggaran/Pagu: Rp 269,50 M
  • Realisasi: Rp 266,45 M
  • Persentase: 98,87%

Total Realisasi TKDD

  • Anggaran/Pagu: Rp 1.984,74 M
  • Realisasi: Rp 1.934,13 M
  • Persentase: 97,45%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *