BERITA  

Mama Yasinta Laporkan Polisi, Tidak Terima Wajahnya Direkam Pembuat Film Pesta Babi

Peristiwa Mama Yasinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi

Mama Yasinta, seorang perempuan adat dari Suku Marind-Anim di Papua Selatan, melaporkan seseorang yang diduga terlibat dalam pembuatan film dokumenter berjudul Pesta Babi ke pihak kepolisian. Ia merasa wajahnya digunakan dalam film tersebut tanpa izin dan tanpa komunikasi sebelumnya.

Film Pesta Babi ini menjadi sorotan setelah munculnya pernyataan keras dari Mama Yasinta. Ia menyebut para pelaku pembuatan film sebagai penjahat karena mengumbar wajahnya ke publik tanpa persetujuannya. “Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026) malam.

Menurut informasi yang ia bagikan, Mama Yasinta baru mengetahui wajahnya muncul di film tersebut pada 8 April 2026 di Aula Susteran Maranatha, Jayapura. Saat itu, ia dibawa oleh seseorang yang ia panggil Bang Tigor. Ia awalnya mengira akan ada acara “potong babi”, tetapi ternyata film Pesta Babi diputar dan membuatnya merasa dikhianati.

Perilisan film ini mengejutkan banyak pihak, termasuk kalangan aktivis lingkungan dan tokoh adat. Mama Yasinta, yang juga dikenal sebagai pejuang lingkungan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara film tersebut diproduksi dan disebarkan. Ia merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atau masukan sebelum film tersebut dirilis.

Komentar dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Mama Yasinta, Daulay T.S. Hamonangan, menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya adalah untuk memastikan hak-hak yang telah dilanggar dapat ditangani secara hukum. Menurutnya, Mama Sinta, yang berusia 62 tahun, dianggap dieksploitasi tanpa izin resmi dan pengakuan yang sah.

“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini adalah untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa, berusia 62 tahun, dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Daulay di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Meski belum menyebutkan secara spesifik siapa yang akan dilaporkan, Daulay menegaskan bahwa proses konsultasi dengan penyidik sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa setelah proses tersebut selesai, pihaknya akan melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Permintaan untuk Menghentikan Penyebaran Film

Mama Yasinta juga meminta agar penyebaran film Pesta Babi dihentikan. Ia menegaskan bahwa film tersebut tidak boleh lagi diputar di mana-mana, termasuk di platform digital seperti YouTube. “Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.

Ia merasa tidak puas dengan cara film tersebut disajikan kepada publik. Ia mengatakan bahwa wajahnya tidak boleh digunakan sebagai objek tanpa persetujuannya. “Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” ujarnya.

Penutup

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penghargaan terhadap hak individu, terutama bagi tokoh adat dan masyarakat lokal. Dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Mama Yasinta, diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak manusia tidak lagi dilanggar tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *