BERITA  

PWI Bangka Selatan ultimatum perusahaan reklame usai dugaan penghalangan kerja jurnalistik

, BANGKA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan mengecam dugaan tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan seorang oknum pegawai perusahaan reklame saat proses peliputan di Simpang Lima Habang, Kamis (11/6/2026) kemarin. 

Organisasi wartawan tersebut menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. 

Ketua PWI Kabupaten Bangka Selatan, Nopranda Putra mengatakan tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan tersebut masuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik.

Tugas jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk upaya menghambat kerja wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

“PWI Bangka Selatan mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai yang diduga berasal dari perusahaan tersebut karena perbuatannya termasuk bagian dari menghalangi tugas jurnalistik,” kata dia kepada , Jumat (12/6/2026).

Nopranda Putra menjelaskan perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh hingga menyebarluaskan informasi kepada publik. Selain itu, Dewan Pers terus mendorong perlindungan terhadap wartawan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Menurut dia, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mencari dan menyebarluaskan informasi. PWI menilai aturan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Nopranda menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai tersebut tidak tepat karena terjadi di area publik dan kawasan pemerintahan. Tidak terdapat larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar di ruang publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. PWI meminta perusahaan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Area publik dan pemerintahan tidak ada larangan tegas untuk melarang jurnalis meliput atau merekam selama menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.

PWI Bangka Selatan meminta perusahaan menindak tegas oknum pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Organisasi wartawan itu juga meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak perusahaan dalam waktu sesegera mungkin. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PWI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengultimatum pihak perusahaan untuk meminta maaf, mengklarifikasi dan meluruskan persoalan ini, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Nopranda Putra.

Kronologis

Aktivitas peliputan yang dilakukan jurnalis di Kabupaten Bangka Selatan mendapat hambatan saat melakukan peliputan penurunan dua baliho yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/6/2026) sore.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan.

Saat itu, jurnalis bersama seorang wartawan TVRI mendatangi lokasi untuk mendokumentasikan proses penurunan dua baliho yang masih menyisakan tanda segel dari Satpol PP.

Di lokasi, sejumlah pekerja tampak melakukan pembongkaran baliho yang berdiri di atas rangka besi. Proses peliputan berlangsung seperti biasa dengan mengambil gambar dan video kondisi baliho serta segel yang masih terpasang.

Namun situasi berubah ketika seorang pegawai yang berada di lokasi menghampiri dan mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar yang dilakukan wartawan.

“Ada apa ambil video?,” tanyanya.

Pertanyaan itu dijawab singkat. Jurnalis menjelaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas peliputan untuk kebutuhan pemberitaan.

“Liputan,” jawab jurnalis

Namun jawaban tersebut tampaknya belum cukup memuaskan. Pegawai itu kemudian melaporkan keberadaan wartawan kepada dua rekannya di atas rangka baliho.

Tak lama berselang, suara dari atas baliho terdengar kembali menanyakan maksud pengambilan video.

Setelah mendapatkan penjelasan yang sama, suasana mendadak berubah. Nada bicara yang sebelumnya sekadar bertanya berubah menjadi larangan yang disampaikan dengan suara keras.

“Dak usah ambil video. Apa hak ambil video,” tegas salah seorang pekerja.

Di bawah rangka baliho yang perlahan diturunkan, wartawan tetap berdiri menjalankan tugasnya. Namun larangan itu tidak berhenti pada pengambilan gambar semata.

Pekerja tersebut juga meminta agar kegiatan peliputan dihentikan dan wartawan meninggalkan lokasi.

“Dak usah meliput di sini,” tambahnya lagi.

“Dak usah ambil video,” ulang pekerja itu dengan nada tinggi.

Ketegangan semakin terasa ketika seorang pegawai perusahaan reklame melontarkan pernyataan yang bernada ancaman.

Kalimat itu diucapkan di tengah perdebatan mengenai aktivitas peliputan yang sedang berlangsung.

Ancaman tersebut menambah tekanan bagi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kalau ada apa-apa ku cari kamu,” katanya.

Tak berselang lama, dua pekerja yang sebelumnya berada di atas baliho turun ke bawah.

Ketegangan meningkat ketika keduanya terlibat adu argumentasi dengan jurnalis Bangkapos dan sejumlah wartawan lain yang berada di lokasi.

(/Cepi Marlianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *