Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Sidang Uji Materi APBN 2026
Persoalan kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian utama dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam persidangan tersebut, kondisi yang dialami sebagian guru ASN PPPK paruh waktu di berbagai daerah menjadi sorotan. Mereka harus bertahan hidup dengan penghasilan sangat minim, bahkan hanya puluhan ribu rupiah per bulan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan fakta ini saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di MK pada Senin, 15 Juni 2026. Iman menyoroti kondisi guru ASN PPPK paruh waktu yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Persoalan kesejahteraan guru ini mencuat di tengah perdebatan mengenai pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN 2026, termasuk keberadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Guru Bergaji Puluhan Ribu Rupiah per Bulan
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman memaparkan temuan yang menunjukkan masih adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah. Salah satu contoh yang disebutkan berasal dari Kabupaten Sumedang. Di daerah tersebut terdapat guru yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp50.000 per bulan. Jumlah tersebut bahkan semakin berkurang setelah dipotong iuran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Iman, setelah pemotongan iuran BPJS dilakukan, guru tersebut hanya menerima sekitar Rp15.000 yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi itu menjadi gambaran beratnya situasi yang dihadapi sebagian tenaga pendidik yang hingga kini masih menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah terkait penganggaran pendidikan.
“Sebagian besar punya pekerjaan lain, ada yang ojek online, ada yang jualan di kantin. Mereka mencoba bertahan sebisa mungkin,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Terpaksa Menjadi Ojol, Buruh hingga Pengajar Bimbel
Rendahnya penghasilan membuat banyak guru mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas mengajar. Iman mengungkapkan sebagian guru terpaksa menjadi pengemudi ojek online untuk memperoleh tambahan pendapatan. Sebagian lainnya berjualan di kantin sekolah maupun lingkungan tempat tinggal mereka. Tidak sedikit pula yang memanfaatkan kemampuan akademiknya dengan mengajar di lembaga bimbingan belajar atau bimbel di luar jam sekolah.
Bimbingan belajar merupakan layanan pendidikan tambahan yang biasanya diberikan kepada siswa untuk membantu memahami pelajaran sekolah atau mempersiapkan diri menghadapi ujian tertentu. Selain itu, terdapat pula guru yang bekerja sebagai buruh harian maupun pekerja serabutan.
Menurut Iman, berbagai pekerjaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan utama dari pekerjaan sebagai guru tidak lagi mencukupi.
“Ada yang bimbel di tempat lain, ada yang ikut kerja serabutan. Apa pun dikerjakan yang penting kehidupannya bisa terpenuhi,” tegas Iman.
Tidak Hanya Terjadi di Satu Daerah
Persoalan rendahnya penghasilan guru PPPK paruh waktu, menurut P2G, bukan hanya terjadi di satu wilayah. Selain Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan. Di sejumlah daerah tersebut, gaji guru PPPK paruh waktu disebut berada pada kisaran Rp100.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari cukup apabila dibandingkan dengan kebutuhan hidup masyarakat saat ini, termasuk kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan keluarga, hingga biaya kesehatan. Berdasarkan data yang dimiliki P2G, terdapat lebih dari 10 kabupaten dan kota yang menerapkan standar penghasilan sangat rendah bagi guru PPPK paruh waktu.
Iman menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, banyak guru tidak lagi dapat mengandalkan penghasilan dari pemerintah sebagai sumber utama nafkah keluarga. Mereka terpaksa mencari alternatif pekerjaan lain agar kebutuhan dasar tetap dapat terpenuhi.
Sidang MK Bahas Anggaran Pendidikan dan Program MBG
Persoalan kesejahteraan guru tersebut muncul dalam rangkaian sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkara ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengalokasian anggaran pendidikan, termasuk masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional. Program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik sebagai upaya mendukung kualitas kesehatan dan kemampuan belajar anak.
Sejumlah pihak menilai pengalokasian anggaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan lainnya, termasuk kesejahteraan guru. Karena itulah uji materi terhadap ketentuan APBN 2026 diajukan dan kini tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Tegaskan MBG Bagian dari Pendidikan
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026. Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 14 April 2026, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Menurut pemerintah, pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik memiliki hubungan langsung dengan kualitas proses belajar mengajar. “Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” kata Luky.
Pemerintah berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh. Dalam perspektif tersebut, program pemenuhan gizi dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tetap memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ketentuan tersebut sering disebut sebagai mandatory spending pendidikan, yaitu kewajiban pemerintah menyediakan porsi anggaran tertentu yang tidak boleh berada di bawah batas yang telah ditetapkan undang-undang.
Menurut pemerintah, keberadaan Program Makan Bergizi Gratis tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut dan justru mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Hingga pertengahan Juni 2026, proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Persidangan menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan mengenai arah kebijakan pendidikan nasional, termasuk persoalan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi salah satu isu utama dalam dunia pendidikan Indonesia.






