BERITA  

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki dalam Kasus CSR BI-OJK Usai Empat Kali Mangkir

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (23/6/2026) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia kembali tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengevaluasi langkah lanjutan yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi tersebut.

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, Fitri telah empat kali dipanggil untuk diperiksa, yakni pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun hingga kini ia belum pernah memenuhi panggilan penyidik.

KPK menilai keterangan Fitri masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Selain memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK, penyidik juga sedang mendalami aliran dana dan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik menduga dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru mengalir ke sejumlah pihak dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekaligus melakukan pencucian uang yang bersumber dari program sosial BI dan OJK.

Meski telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum ditahan serta masih menjalankan tugas sebagai anggota DPR dengan hak-hak yang melekat.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk DPR, BI, dan OJK. Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat pembuktian dugaan penyalahgunaan dana program sosial.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Penyidik menduga dana itu kemudian dicuci melalui berbagai transaksi dan pembelian aset untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian sepeda motor, serta aset lainnya.

Tak hanya itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari PSBI, Rp7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga Heri melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Heri meminta bawahannya membuka rekening baru yang digunakan sebagai rekening penampung dana hasil pencairan melalui setoran tunai.

Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut kemudian diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat. (Zefferi)