KPPU dan MUI Sepakat Tingkatkan Edukasi dan Perlindungan Hukum

Teks Foto : Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026), sebagai langkah memperkuat pengawasan kemitraan UMKM, mendorong persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar agar berjalan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, jajaran pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu menjadi perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara sehat, setara, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Tak hanya di tingkat nasional, KPPU juga berupaya memperluas diskursus mengenai persaingan usaha dalam ekonomi syariah di tingkat internasional.

“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” kata Fanshurullah.

Sementara itu, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, khususnya pada pola kemitraan inti-plasma. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

Ia menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar Anwar Iskandar.

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengusung tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.”

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk pelaku UMKM.