JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran penjualan truk merek SANY, Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Sidang perdana beragenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung laporan.
Investigator menduga adanya pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek SANY yang dilakukan oleh beberapa pihak dari Sany Group.
Perkara ini melibatkan empat terlapor, yaitu Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV). Terlapor I bersama pihak lainnya diduga memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pembelian truk merek SANY dan suku cadangnya dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd. di Indonesia.
Selain itu, Terlapor I juga diduga menghentikan pasokan truk SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) pada 2023.
Sebelumnya, PT PBT merupakan dealer non-eksklusif truk merek SANY yang ditunjuk oleh Sany Group. Akibat kebijakan tersebut, PT PBT kehilangan akses pasar, tidak dapat melayani konsumen, serta kehilangan peluang pendapatan dari penjualan produk SANY.
Investigator menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik integrasi vertikal, serta Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d terkait penguasaan pasar.
Setelah mendengarkan paparan LDP dan memeriksa alat bukti pendukung, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Februari 2025. Pada sidang tersebut, para terlapor akan menyampaikan tanggapan terhadap LDP sekaligus menjalani pemeriksaan alat bukti dan dokumen.





