Daerah  

Aktivis KPKB Pertanyakan Sikap Inspektorat Bogor yang Bungkam Soal Temuan BPK

BOGOR – Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, melontarkan kritik tajam terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor yang dinilai lamban dan tertutup dalam merespons permintaan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Zefferi menyebut, surat resmi yang dilayangkannya sejak beberapa waktu lalu, yang menanyakan tindak lanjut rekomendasi BPK RI oleh Inspektorat, tak kunjung mendapat jawaban. Berbagai upaya lanjutan juga dilakukan, termasuk menghubungi nomor Humas Inspektorat yang diberikan oleh pejabat Edi Suwito, hingga mendatangi langsung kantor, namun tetap tanpa hasil.

“Surat resmi kami seperti dianggap angin lalu. Ini menyangkut uang negara, jadi mengapa seperti ditutup-tutupi?” tegas Zefferi, Rabu (09/07/2025).

KPKB menilai ketertutupan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Zefferi, lembaga sekelas Inspektorat Daerah semestinya terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi, terutama dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Jika terus diabaikan, kami akan ajukan pengaduan resmi ke Komisi Informasi atau Ombudsman RI,” lanjutnya.

Tak hanya itu, KPKB juga tengah menyiapkan langkah hukum dan berencana meminta klarifikasi langsung ke BPK RI, seraya membentuk tim advokasi hukum untuk menelusuri indikasi pelanggaran atas hak publik atas informasi.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ini soal integritas lembaga negara,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Edi Suwito, saat dikonfirmasi, mengarahkan IndonesiaKini.id untuk menghubungi Humas Inspektorat. Namun, saat dihubungi, nomor yang diberikan oleh Kepala Inspektorat tersebut dalam keadaan tidak aktif. (Jai)