Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan adanya KUHP Nasional.
Salah satu perubahan yang paling penting adalah pergeseran konsep kesalahan dalam KUHP Nasional.
Pergeseran ini membawa dampak besar pada sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam hal keadilan restoratif dan pemulihan korban.
Pergeseran konsep kesalahan dalam KUHP Nasional membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Konsep Kesalahan : KUHP Nasional mengadopsi asas “tiada pidana tanpa kesalahan” yang berarti seseorang tidak dapat dipidana jika unsur sengaja (dolus) atau kelalaian (culpa) tidak terbukti.
Asas ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional. - Pergeseran Orientasi Pemidanaan : KUHP Nasional mengalami pergeseran orientasi pemidanaan dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan).
Hal ini berarti bahwa pemidanaan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban dan penyelesaian konflik. - Sistem Pertanggungjawaban Pidana : Sistem pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional menerapkan asas kesalahan sebagai prinsip fundamental.
Namun, sistem ini juga memungkinkan penerapan asas strict liability, vicarious liability, dan erfolgshaftung dalam kasus tertentu. - Pengakuan Asas Kesalahan : Asas kesalahan atau culpabilitas diakui sebagai prinsip umum dalam hukum pidana.
Perumusan asas ini biasanya terlihat dalam perumusan pertanggungjawaban pidana, terutama dalam kasus kesengajaan dan kealpaan. - Dampak Pergeseran Konsep : Pergeseran konsep kesalahan dalam KUHP Nasional diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana Indonesia, seperti peningkatan keadilan dan kepastian hukum, serta pemulihan korban dan penyelesaian konflik yang lebih efektif.
“Keadilan bukanlah hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan penyelesaian konflik.
Oleh karena itu, pergeseran konsep kesalahan dalam KUHP Nasional membawa harapan baru bagi keadilan restoratif dan pemulihan korban.”
Dalam kesimpulan, pergeseran konsep kesalahan dalam KUHP Nasional membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dengan fokus pada keadilan restoratif dan pemulihan korban, KUHP Nasional diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengimplementasikan pergeseran konsep kesalahan ini dengan hati-hati dan efektif.
