KPPU Soroti Dominasi Pertamina di Pasar BBM Non-Subsidi

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi perlu mendapat perhatian serius. Meski langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbaiki neraca perdagangan, KPPU menekankan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam siaran persnya, KPPU mengapresiasi kebijakan Kementerian ESDM melalui Surat Edaran No. T 19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Namun, hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap keberlangsungan Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor, serta memperkuat dominasi Pertamina Patra Niaga di pasar BBM non-subsidi.

Data mencatat, tambahan volume impor bagi BU swasta hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga mendapatkan tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya 1–3%. Situasi tersebut dinilai menciptakan pasar yang sangat terkonsentrasi, sekaligus mengurangi pilihan produk bagi konsumen.

“Tren konsumsi BBM non-subsidi sebenarnya terus meningkat dan positif bagi perekonomian. Namun, jika distribusi tidak seimbang, maka akan muncul risiko terbatasnya pasokan, diskriminasi harga, hingga terhambatnya investasi baru di sektor hilir migas,” tulis KPPU dalam keterangannya, (18/09/25) Kamis.

Lebih jauh, KPPU menilai adanya kebijakan yang mengarahkan BU swasta membeli pasokan dari pesaing, dalam hal ini Pertamina, maupun penerapan mekanisme impor melalui satu pintu, bersinggungan dengan prinsip-prinsip dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan tantangan berupa market foreclosure hingga inefisiensi infrastruktur yang dimiliki BU swasta.

Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi. Evaluasi ini diperlukan agar tercipta keseimbangan antara stabilitas energi, keberlanjutan iklim investasi, serta iklim persaingan usaha yang sehat.

“Kebijakan publik harus mampu menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keberagaman pilihan konsumen. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus terjaga, tidak hanya melalui penguatan peran BUMN, tetapi juga partisipasi aktif BU swasta,” tegas KPPU.