PALEMBANG (INDONESIAKINI.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan menyampaikan pengumuman terbaru mengenai ketentuan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Hal ini diumumkan melalui akun resmi instagram Disdik Palembang @dinaspendidikan.kotaplg pada Minggu 29 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut berisi sebagai berikut :
Disampaikan Kepada Kepala Spnf Skb/Tk/Sd/Smp Negeri/Swasta Sederajat Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Memperhatikan Perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang Kembali Memburuk Sebagai Dampak Kabut Asap, Maka Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut :
- Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
- Kegiatan Belajar Mengajar Sementara Masih Berpedoman Dengan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor: 110/Se/Ix/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 Tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Luar Jaringan (Luring) / Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Dengan Kegiatan Belajar Mengajar Di Mulai Pukul 09.00 Wib S.D Selesai, Serta Diikuti Dengan Ketentuan Lainnya Sebagaimana Tersebut Dalam Surat Edaran di Maksud.
- Jika Kondisi Membaik Maka Kebijakan Ini Akan Ditinjau Dan Ketentuan Selanjutnya Akan Diinformasikan.
Demikian Disampaikan Untuk Dapat Dilaksanakan, Atas Perhatiannya Diucapkan Terima Kasih.
Palembang, 29 Oktober 2023
Ttd Kadisdik Kota Palembang
Cc. Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang
Pj. Wali Kota Palembang.
Surat tersebut mengakibatkan jam belajar harus dikurangi karena efek kabut asap. Jam masuk yang biasanya jam 07.00 berubah jadi jam 09.00 selama kabut asap. Jam belajar ini sudah berlangsung hampir satu bulan.






