Penelusuran Status Kewarganegaraan WNI yang Diberitakan Bergabung dengan Militer Asing
Pemerintah Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan seorang perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat. Nama yang disebutkan adalah Kezia Syifa, serta beberapa nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia. Pemerintah menegaskan akan proaktif dalam memverifikasi status kewarganegaraan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri dan Kedubes di Washington dan Moscow. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dasar Hukum dan Prinsip Hukum
Dasar hukum dari kehilangan kewarganegaraan adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut pasal ini, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Menko Yusril menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Pencabutan status kewarganegaraan hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut. Keputusan tersebut juga harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Proses Verifikasi dan Kewajiban Pemerintah
Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi akan bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Kezia Syifa, pemerintah menegaskan bahwa semua proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik. Informasi yang diberitakan tentang Kezia Syifa yang bergabung dengan Army National Guard AS perlu diverifikasi lebih lanjut. Keluarga Kezia diketahui pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang membuka akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.
Tanggapan dari Anggota DPR dan Pakar Hukum
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menekankan pentingnya memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Menurut Dave, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 bertujuan menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI agar tetap tertuju kepada bangsa dan negara Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden. Untuk itu, ia menekankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti secara hukum, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen kewarganegaraan.
Pandangan dari Pakar Hukum
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 23 huruf (d) dan (e).
Fickar menegaskan bahwa keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.




