Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 Dari Ombudsman RI

Foto : Istimewa/Pj Sekda Aceh Timur Didampingi Pj Gubernur Aceh Terima penghargaan pelayanan publik tahun 2023, yang diberikan Ombudsman RI.

ACEH TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima sebuah penghargaan pelayanan publik tahun 2023, yang diberikan Ombudsman RI.

Pencapaian dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jadi kunci kesuksesan Pemerintah Aceh Timur mendapatkan penghargaan tersebut.

Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dengan didampingi Pj. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki kepada Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, T. Reza Riski di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Alhamdulillah, Aceh Timur memperoleh nlai 89,70 katagori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi serta menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjadi yang tertinggi se- Aceh,” Kata Pj Sekda Aceh Timur.

Pj Sekda Aceh Timur mengatakan, pelayanan publik yang menjadi sampel penilaian tahun 2023 meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas DPMPPT, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Nurussalam.

“Penilaian tersebut terdiri dari 4 dimensi penilaian yaitu, input, proses, output dan pengaduan yang masing-masing dimensi tersebut menghasilkan variabel dan indikator-indikator yang harus dipenuhi didalam penilaian yang dilakukan Ombudsman Ri,” Lanjut Pj Sekda Aceh Timur.

Pj Sekda Aceh Timur menjelaskan bahwa, penilaian kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.

Kemudian, mendorong Pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan, terang Pj Sekda Aceh Timur.

“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja dan terus melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” tutup Pj Sekda Aceh Timur.