Mejelang Pilkada Kabupaten Malang Begini Nasib Ribuan Warga yang Belum Rekam eKTP di Pilkada

Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Hazairin.

Malang Kabupaten – Menjelang Pilkada Kabupaten Malang Ribuan warga yang belum melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), nasibnya dipastikan tetap akan bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 27 November 2024 dan memberikan hak pilih dengan catatan memiliki biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Ribuan warga yang belum melakukan perekaman itu sebenarnya sudah masuk dalam pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh teman teman pantarlih,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Hazairin, Jumat (9/8/2024).

Karena pada saat coklit itu telah merekam beberapa hal, diantaranya pemilih yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP-4). 

“Warga yang ada di DP-4 itu dikategorisasi oleh Kemendagri yang akan menjadi pemilih di pesta demokrasi,” tukasnya. 

Maka, ketika ada pemilih baru bisa ditambahkan dan disaat ada yang tidak valid, bisa dikategorikan sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami juga sudah memberikan nama nama yang belum masuk dalam daftar pemilih disaat coklit dilakukan,”urainya. 

Termasuk nama nama yang harus diberikan kode TMS dari satu sampai delapan. Sebab itu, ribuan warga yang belum melakukan perekaman, tidak perlu dikhawatirkan.

“Sebab dengan biodata dan identitas kependudukan digital serta eKTP warga bisa memberikan hak pilih,” terangnya.

Pihaknya telah melakukan sampling dari tingkat desa ke kecamatan. Nama pemilih pemula yang tidak masuk di pemilu disampling dan masuk dalam daftar pemilih.

” Meski belum memiliki e-KTP mereka sudah terdaftar sebagai kartu pemilih dan bisa mendapatkan undangan,” urainya.

Bawaslu memastikan warga Kabupaten Malang yang belum melakukan perekaman eKTP, maka akan disandingkan.

“Kalau sudah punya Kartu Keluarga pasti tercatat sebagai pemilih,” tandasnya. (yit/4r/red)