Polda Metro Jaya Bongkar TPPO dengan Modus Pengantin Pesanan

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (6/12/24).

JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Ditreskrimum mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “Mail Order Bride” atau pengantin pesanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan peran mereka dalam menjodohkan pasangan dari negara yang berbeda.

“Dengan cara menyediakan pengantin wanita asal Indonesia kepada warga negara China,” ucap Wira saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 6 Desember 2024.

Wira menjelaskan, para korban yang merupakan perempuan, awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, sebelum akhirnya dipindahkan oleh tersangka ke wilayah Pejaten dan Cengkareng. Selain itu, terdapat laporan mengenai pemberangkatan korban dugaan TPPO melalui Terminal C3 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Dari dua lokasi penindakan tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” jelas Wira, merinci total tersangka dalam dua kasus dugaan TPPO ini.

Ia menambahkan bahwa peran para tersangka terbagi dalam beberapa kategori, seperti sponsor, perekrut, penampung, hingga pemalsu identitas.

“Para tersangka menggunakan taktik dengan membuat surat perjanjian berbahasa asing untuk menjerat korban. Isi dari perjanjian tersebut pada dasarnya mengatur tentang rencana pernikahan antara pria asing dan wanita Indonesia,” ujarnya.

Akibatnya, kata dia, para korban tidak mengetahui secara jelas isi perjanjian tersebut dan merasa terpaksa mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat.

Wira juga menambahkan bahwa para tersangka menerima imbalan yang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap pernikahan yang diatur. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, telepon genggam, KTP, foto pernikahan, surat perjanjian yang berstempel PT, permohonan visa, serta perhiasan emas dengan total 75 gram.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (Win)