Asas Dominus Litis: Ancaman bagi Sistem Peradilan Indonesia

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas di DPR RI mengundang kontroversi. Asas Dominus Litis yang diusulkan dalam RKUHAP dinilai berisiko merusak sistem peradilan di Indonesia.

Seorang kriminolog menyatakan bahwa asas Dominus Litis memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada jaksa, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan mengabaikan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh seorang warga negara, yaitu Gregorius Cristison Bertholomeus, SH MH yang mengkhawatirkan bahwa asas Dominus Litis dapat membuat jaksa menjadi “raja” dalam hukum pidana.

“Jika asas ini diterapkan, maka tugas kepolisian tidak ada fungsinya lagi. Jaksa akan memiliki kekuasaan untuk mengambil alih semua kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gregorius menyatakan bahwa asas Dominus Litis dapat merusak sistem peradilan di Indonesia.

“Jika semua kekuasaan dipegang oleh jaksa, maka tidak ada lagi checks and balances dalam sistem peradilan. Ini sangat berbahaya bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia,” tandasnya.

Penulis: Gelvani
Editor: IK