PN Sidoarjo Eksekusi Aset KAI di Stasiun Sidoarjo, 6 Bangunan Dikosongkan

SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2/2025).

Aset tersebut berupa dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan No. 1551 di Kelurahan Lemahputro, tepatnya di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap, yakni putusan No. 242/Pdt.G/2023/PN Sda jo No. 216/PDT/2024/PT Sby.

Sebelumnya, PT KAI telah melakukan upaya persuasif terhadap 14 pihak yang menempati lahan tersebut. Delapan di antaranya telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2), sementara enam lainnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo.

“Salah satu aset yang dieksekusi digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemkab Sidoarjo,” ungkap Luqman.

Menurutnya, penyelamatan aset negara, termasuk lahan, akan terus dilakukan oleh BUMN, khususnya PT KAI. Upaya hukum ini telah melalui proses panjang, termasuk mediasi dengan pihak yang bersengketa.

Awalnya, 14 warga menggugat PT KAI di PN Sidoarjo, tetapi majelis hakim menyatakan lahan tersebut sah milik PT KAI. Putusan itu juga diperkuat dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pelaksanaan eksekusi, PT KAI telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi termohon eksekusi, seperti tempat tinggal sementara, penampungan barang, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil ambulans untuk layanan kesehatan darurat.

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga serta mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkas Luqman.