DUMAI – Deforestasi adalah pengurangan atau penghilangan luas hutan secara permanen akibat aktivitas manusia. Salah satu bentuk aktivitas tersebut adalah pengalihfungsian hutan untuk perkebunan sawit, bahkan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh jurnalis Indonesiakini.id bersama Forum Masyarakat Lingkungan (Formalin) Riau, ditemukan bahwa pada titik koordinat 1.724697°N, 101.384806°E / 1°43’28.9″N 101°23’05.3″E dan 1.725764°N, 101.383508°E / 1°43’32.8″N 101°23’00.6″E terdapat lahan yang menjadi bagian dari pabrik milik PT Meridan Sejatisurya Plantation (MSP).
“Pada titik koordinat 1.725764°N, 101.383508°E / 1°43’32.8″N 101°23’00.6″E merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sedangkan pada titik koordinat 1.724697°N, 101.384806°E / 1°43’28.9″N 101°23’05.3″E merupakan bidang tanah dengan status hak kosong seluas ±38.105 m² atau ±3,8 ha yang berbatasan dengan HPT dan pesisir pantai di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Lubuk Gaung, Kota Dumai,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan Formalin Riau.
PT MSSP dalam kegiatan pembangunan kawasan industri di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai telah memiliki AMDAL dan izin lingkungan sejak 15 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Dumai.
Pada tahun 2020 hingga 2024, PT MSSP melakukan pengembangan sehingga diwajibkan membuat Addendum ANDAL RKL-RPL. Izin lingkungan tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, sedangkan pada Juli 2024, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan mengirimkan surat kepada Komisi Penilai AMDAL Provinsi Riau serta Direktur Utama PT MSSP terkait penugasan penilaian AMDAL kepada KPA Provinsi Riau dan hasil uji administrasi serta tindak lanjut ANDAL RKL-RPL. Pada 5 Agustus 2024, telah dilaksanakan rapat Komisi Penilai AMDAL Provinsi Riau, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selama proses observasi yang dilakukan oleh jurnalis dan Formalin Riau, muncul beberapa pertanyaan:
1. Kapan dan siapa yang memberikan izin pelepasan HPT seluas ±38.105 m² atau ±3,8 ha kepada PT MSSP?
2. Jika ada pelepasan kawasan HPT yang diajukan oleh PT MSSP seluas ±3,8 ha, di mana lokasi pengganti HPT tersebut?
3. Benarkah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang disampaikan oleh PT MSSP untuk addendum telah sesuai dengan data dan fakta?
4. Apakah data dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang disampaikan oleh PT MSSP sudah benar?
Saat proses pengajuan Addendum AMDAL, diduga PT MSSP tetap melakukan pembangunan tangki, yang diduga berada dalam kawasan HPT.
Formalin Riau mendesak Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau, serta Pemerintah Pusat untuk mencabut atau menolak izin pelepasan HPT seluas ±3,8 ha pada titik koordinat 1.725764°N, 101.383508°E / 1°43’32.8″N 101°23’00.6″E. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di kawasan sempadan sungai dan pantai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT MSSP. Indonesiakini.id telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat resmi, namun belum mendapat jawaban.
(Armen/Emen)