Kekerasan terhadap Anak di Muara Cekak, KPAD Ketapang Turun Tangan

KETAPANG – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Seorang anak laki-laki berinisial R (13), siswa kelas VIII yang mondok di sebuah pesantren di Desa Muara Cekak, Kecamatan Sandai, diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum warga.

Foto-foto yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial sejak akhir pekan lalu dan menjadi perhatian publik. Korban kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang.

Ibunda korban, Azijah (44), saat ditemui di ruang bedah anak pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, mengatakan belum mengetahui secara pasti penyebab pemukulan terhadap anaknya.

“Saat kejadian, saya masih berada di kampung, di Tanjung Lambai, Kecamatan Hulu Sungai. Kami langsung ke sini begitu mendapat kabar anak kami dipukul,” ujar Azijah.

Menurut Azijah, kondisi anaknya saat ini sudah sadar, namun mata kiri korban masih lebam, membiru, dan terasa gelap saat melihat. Sementara mata kanan dalam keadaan normal. Hasil rontgen juga telah diterima pihak keluarga.

Ia menambahkan bahwa suaminya bersama Kepala Desa Muara Cekak dan pihak Polsek Sandai sedang berada di Polres Ketapang untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang, Elias, membenarkan bahwa tim dari KPAD telah mengunjungi rumah sakit untuk memantau langsung kondisi korban.

“Kami sudah menurunkan tiga orang tim ke RS Agoesdjam. Saat ini, anak korban kekerasan juga membutuhkan pendampingan psikolog. Sayangnya, hingga kini Pemda belum merespons permintaan kami soal tenaga psikolog,” kata Elias di ruang kerjanya.

Menurut Elias, kasus kekerasan terhadap anak di Ketapang masih tergolong tinggi dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

KPAD, kata dia, akan ikut mendampingi proses hukum terhadap pelaku agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerhati anak di bawah umur, Eddy Tamrin, menyoroti tingginya kasus penganiayaan anak di Ketapang yang dinilainya belum ditangani secara tuntas.

“Penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, penganiayaan terhadap anak mencakup tiga jenis, yakni kekerasan fisik (seperti pukulan dan tamparan), kekerasan verbal (seperti ejekan dan ancaman), serta kekerasan psikis (seperti pengucilan atau pelecehan).

Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika menyebabkan luka berat, hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

“Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dikenakan sanksi pidana sesuai beratnya luka yang ditimbulkan,” pungkas Eddy.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Indonesiakini.id masih menunggu informasi lanjutan dari Polres Ketapang mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang akan diambil. (Sukardi)